Selasa, 24 Maret 2015

SK KD SMA MUHAMMADIYAH



STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
TINGKAT SMA, MA, SMALB, SMK DAN MAK

1.   Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)
A. Latar Belakang

Agama  memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menajdi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.

Pendidikan agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membetuk peserta didik agar menajdi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa  dan berakhlak  mulia.  Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan  dari pendidikan agama. Peningkatan potensi spiritual mencakup pengamalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual  ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya  bertujuan pada  optimalisasi berbagai potensi  yang dimiliki manusia  yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.

Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetesi sesuai dengan jenjang persekolahan  yang secara nasional ditandai dengan ciri-ciri:

  1. lebih menitik beratkan pencapaian kompetensi secata utuh selain penguasaaan materi;
  2. mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia;
  3. memberiklan kebebasan yang lebih luas kepada pendidik di lapangan untuk mengembangkan strategi dan program pembelajaran seauai dengan kebutuhan dan ketersedian sumber daya pendidikan.

Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul  dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun global.

Pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat dilakukan tidak beraturan. Peran semua unsur sekolah, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.


B. Tujuan

Pendidikan Agama Islam di SMA/MA bertujuan untuk:

  1. menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang  Agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
  2. mewujudkan manuasia Indonesia yang taat beragama  dan berakhlak mulia  yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.



C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut.

  1. Al-Qur’an dan Hadits
  2. Aqidah
  3. Akhlak
  4. Fiqih
  5. Tarikh dan Kebudayaan Islam

Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.














D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

Kelas X, Semester 1
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Al-Qur’an
1.    Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang manusia dan tugasnya sebagai khalifah di bumi.

1.1   Membaca QS Al-Baqarah; 30, Al-Mukminun; 12-14, Az-Zariyat; 56 dan An Nahl : 78
1.2   Menyebutkan arti QS Al-Baqarah; 30, Al-Mukminun; 12-14, Az-Zariyat; 56 dan An Nahl : 78.
1.3   Menampilkan perilaku sebagai khalifah di bumi seperti terkandung dalam QS Al-Baqarah;30, Al-Mukminun; 12-14, Az-Zariyat; 56 dan An Nahl : 78.


2.    Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang keikhlasan dalam beribadah.

2.1    Membaca QS Al An’am; 162-163 dan Al-Bayyinah; 5.
2.2    Menyebutkan arti QS Al An’am;162-163 dan Al-Bayyinah; 5.
2.3    Menampilkan perilaku ikhlas dalam beribadah seperti terkandung dalam QS Al An’am;162-163 dan Al-Bayyinah; 5.

Aqidah
3.      Meningkatkan keimanan kepada Allah melalui pemahaman sifat-sifatNya dalam Asmaul Husna



3.1    Menyebutkan 10 sifat Allah dalam Asmaul Husna.
3.2    Menjelaskan arti 10 sifat Allah dalam  Asmaul Husna.
3.3    Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap 10 sifat Allah dalam Asmaul Husna.




Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Akhlak
4.      Membiasakan perilaku terpuji



4.1    Menyebutkan pengertian perilaku husnuzhan.
4.2    Menyebutkan contoh-contoh perilaku husnuzhan terhadap Allah, diri sendiri dan sesama manusia.
4.3    Membiasakan perilaku husnuzhan dalam kehidupan sehari-hari.

Fiqih
5.      Memahami sumber hokum Islam, hukum taklifi, dan hikmah ibadah.





5.1    Menyebutkan pengertian kedudukan dan fungsi Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
5.2    Menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam
5.3    Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari.

Tarikh dan Kebudayaan Islam
6.      Memahami keteladanan Rasulullah dalam membina umat periode Makkah.




6.1    Menceritakan sejarah dakwah Rasullah SAW periode Makkah.
6.2    Mendeskripsikan substansi dan strategi dakwah Rasullullah SAW periode Makkah








Kelas X, Semester 2
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Al Qur’an
7.      Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang Demokrasi


7.1    Membaca QS Ali Imran; 159 dan QS Asy Syura; 38.
7.2    Menyebutkan arti QS Ali Imran 159 dan QS Asy Syura; 38.
7.3    Menampilkan perilaku hidup demokrasi seperti terkandung dalam QS Ali Imran 159, dan QS Asy Syura; 38 dalam kehidupan sehari-hari.

Aqidah
8.      Meningkatkan keimanan kepada Malaikat.



8.1    Menjelaskan tanda-tanda beriman kepada malaikat.
8.2    Menampilkan contoh-contoh perilaku beriman kepada malaikat.
8.3    Menampilkan perilaku sebagai cerminan beriman kepada malaikat dalam kehidupan sehari-hari.

Akhlak
9.      Membiasakan perilaku terpuji.




9.1    Menjelaskan pengertian adab dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu, dan atau menerima tamu.
9.2    Menampilkan contoh-contoh adab dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu atau menerima tamu.
9.3    Mempraktikkan adab dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan atau menerima tamu dalam kehidupan sehari-hari.


10.   Menghindari Perilaku Tercela





10.1 Menjelaskan pengertian hasad, riya, aniaya dan diskriminasi
10.2 Menyebutkan contoh perilaku hasad, riya, aniaya dan diskriminasi
10.3 Menghindari hasad, riya, aniaya dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari



Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Fiqih
11. Memahami hukum Islam tentang zakat, haji dan wakaf.




11.1   Menjelaskan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan waqaf.
11.2   Menyebutkan contoh-contoh pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
11.3   Menerapkan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf.

Tarikh dan Kebudayaan Islam
12.   Memahami keteladanan Rasulullah dalam membina umat periode Madinah.




12.1   Menceritakan sejarah dakwah Rasullah SAW periode Madinah.
12.2   Mendeskripsikan strategi dakwah Rasullullah SAW periode Madinah.





Kelas XI, Semester 1
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Al Qur’an


1.    Memahami ayat-ayat Al- Qur’an tentang kompetisi dalam kebaikan
1.1
Membaca QS. al Baqarah : 148 dan QS. al Fatir : 32
1.2
Menjelaskan arti QS. al Baqarah : 148 dan QS. al Fatir : 32

1.3
Menampilkan perilaku berkompetisi dalam kebaikan seperti terkandung dalam QS. al Baqarah : 148 dan QS. al Fatir : 32

2.    Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang perintah menyantuni kaum Dhu’afa
2.1
Membaca Qs. al Isra : 26-27 dan QS. al Baqarah : 177
2.2
Menjelaskan arti QS. al Isra : 26-27 dan QS. al Baqarah : 177
2.3
Menampilkan perilaku menyantuni kaum Dhu’afa seperti terkandung dalam QS. al Isra : 26-27 dan QS. al Baqarah : 177

Aqidah


3.    Meningkatkan keimanan kepada Rasul rasul Allah
3.1
Menjelaskan tanda-tanda beriman kepada Rasulrasul Allah
3.2
Menunjukkan contoh-contoh perilaku beriman kepada Rasul-rasul Allah
3.3
Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan kepada Rasul-rasul Allah dalam kehidupan sehari-hari

Akhlaq


4.    Membiasakan berperilaku terpuji
4.1
Menjelaskan pengertian taubat dan raja
4.2
Menampilkan contoh-contoh perilaku taubat dan raja
4.3
Membiasakan perilaku bertaubat dan raja’ dalam kehidupan sehari-hari




Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Fiqih


5.    Memahami hukum Islam tentang Mu’amalah
5.1
Menjelaskan azas-azas transaksi ekonomi dalam Islam
5.2
Memberikan contoh transaksi ekonomi dalam Islam
5.3
Menerapkan transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari

Tarikh dan Kebudayaan Islam


6.    Memahami perkembangan Islam pada abad pertengahan (1250 – 1800)
6.1
Menjelaskan perkembangan Islam pada abad pertengahan
6.2
Menyebutkan contoh peristiwa perkembangan Islam pada abad pertengahan











Kelas XI, Semester 2
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Al Qur’an


7.    Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang perintah menjaga kelestarian lingkungan hidup
7.1
Membaca QS. al Rum: 41-42, QS Al-A’raf: 56-58, dan QS Ash Shad: 27
7.2
Menjelaskan arti QS. al Rum: 41-42, QS Al-A’raf: 56-58, dan QS Ash Shad: 27



7.3
Membiasakan perilaku menjaga kelestarian lingkungan hidup seperti terkandung dalam QS. al Rum: 41-42, QS Al-A’raf: 56-58, dan Shad: 27

Aqidah


8.    Meningkatkan keimanan kepada Kitab-kitab Allah
8.1
Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap Kitab-kitab Allah
8.2
Menerapkan hikmah beriman kepada Kitab-kitab Allah

Akhlak


9.    Membiasakan perilaku terpuji
9.1
Menjelaskan pengertian dan maksud menghargai karya orang lain
9.2
Menampilkan contoh perilaku menghargai karya orang lain
9.3
Membiasakan perilaku menghargai karya orang lain dalam kehidupan sehari-hari

10. Menghindari perilaku tercela
10.1
Menjelaskan pengertian dosa besar
10.2
Menyebutkan contoh perbuatan dosa besar
10.3
Menghindari perbuatan dosa besar dalam kehidupan sehari-hari




Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Fiqih


11. Memahami ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah
11.1
Menjelaskan tatacara pengurusan jenazah
11.2
Memperagakan tatacara pengurusan jenazah



12. Memahami khutbah, tabligh dan dakwah
12.1
Menjelaskan pengertian khutbah, tabligh dan dakwah
12.2
Menjelaskan tatacara khutbah, tabligh dan dakwah
12.3
Memperagakan khutbah, tabliqh dan dakwah

Tarikh dan Kebudayaan Islam


13. Memahami perkembangan Islam pada masa modern (1800-sekarang)

13.1
Menjelaskan perkembangan Islam pada masa modern
13.2
Menyebutkan contoh peristiwa perkembangan Islam pada masa modern


Kelas XII, Semester 1
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Al Qur’an


1.    Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang anjuran bertoleransi
1.1
Membaca QS. al Kafirun, QS. Yunus : 40-41, dan QS. al Kahfi : 29
1.2
Menjelaskan arti QS. al Kafirun, QS. Yunus : 40-41, dan QS. al Kahfi : 29



1.3
Membiasakan perilaku bertoleransi seperti terkandung dalam QS al Kafiiruun, QS. Yunus : 40-41, dan QS. al Kahfi : 29

2.    Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang etos kerja
2.1
Membaca QS. Al Mujadalah : 11 dan QS. Al Jumuah : 9-10
2.2
Menjelaskan arti QS. Al Mujadalah : 11 dan QS. Al Jumuah : 9-10
2.3
Membiasakan perilaku beretos kerja seperti terkandung dalam Al Mujadalah : 11 dan QS. Al Jumuah : 9-10

Aqidah


3.    Meningkatkan keimanan kepada Hari Akhir
3.1
Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap Hari Akhir
3.2
Menerapkan hikmah beriman kepada Hari Akhir
3.3
Membiasakan perilaku menghargai karya orang lain dalam kehidupan sehari-hari

Akhlaq


4.    Membiasakan perilaku terpuji
4.1
Menjelaskan pengertian adil, ridha dan amal shaleh
4.2
Menampilkan contoh perilaku adil, ridha dan amal shaleh
4.3
Membiasakan perilaku adil, ridha dan amal shaleh dalam kehidupan sehari-hari




Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Fiqih


5.    Memahami Hukum Islam tentang Hukum Keluarga
5.1
Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam
5.2
Menjelaskan hikmah perkawinan

5.3
Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia

Tarikh dan Kebudayaan Islam


6.    Memahami perkembangan Islam di Indonesia
6.1
Menjelaskan perkembangan Islam di Indonesia
6.2
Menampilkan contoh perkembangan Islam di Indonesia
6.3
Mengambil hikmah dari perkembangan Islam di Indonesia




Kelas XII, Semester 2
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Al Qur’an


7.    Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang pengembangan IPTEK
7.1
Membaca QS. Yunus : 101 dan QS. al Baqarah : 164
7.2
Menjelaskan arti QS Yunus : 101 dan QS. al Baqarah : 164



7.3
Melakukan pengembangan IPTEK seperti terkandung dalam QS Yunus : 101 dan QS. al Baqarah : 164
Aqidah


8.    Meningkatkan keimanan kepada Qadha’ dan Qadhar
8.1
Menjelaskan tanda-tanda keimanan kepada Qadha’ dan Qadar
8.2
Menerapkan hikmah beriman kepada Qadha’ dan Qadhar

Akhlaq


9.    Membiasakan perilaku terpuji
9.1
Menjelaskan pengertian dan maksud persatuan dan kerukunan
9.2
Menampilkan contoh perilaku persatuan dan kerukunan
9.3
Membiasakan perilaku persatuan dan kerukunan

10. Menghindari perilaku tercela
10.1
Menjelaskan pengertian Isyrof, Tabzir, Ghibah dan Fitnah
10.2
Menjelaskan contoh perilaku Isyrof, Tabzir, Ghibah dan Fitnah
10.3
Menghindari perilaku Isyrof, Tabzir, Ghibah dan Fitnah dalam kehidupan sehari-hari

Fiqih


11. Memahami Hukum Islam tentang Waris
11.1
Menjelaskan ketentuan hukum Waris
11.2
Menjelaskan contoh pelaksanaan hukum Waris




Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Tarikh dan Kebudayaan Islam


12. Memahami perkembangan Islam di dunia
12.1
Menjelaskan perkembangan Islam di dunia
12.2
Menampilkan contoh perkembangan Islam di dunia
12.3
Mengambil hikmah dari perkembangan Islam di dunia


E. Arah Pengembangan

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk madrasah dikembangkan lebih lanjut oleh Departemen Agama.

Senin, 14 Januari 2013

FAROID/ MAWARIS

ILMU MAWARITS
A. Pengertian Ilmu Mawarits
Istilah waris sebenarnya berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata mirats. Dalam bahasa Arab, kata ini berarti harta peninggalan orang yang meninggal dunia yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Ilmu yang berkaitan dengan masalah pewarisan disebut dengan ilmu mawarits yang lebih dikenali dengan istilah ilmu faraidh.
Islam sengaja mengatur pembagian harta pusaka (warisan) orang yang meninggal karena harta memainkan peranan yang besar di dalam kehidupan manusia dan menjamin keutuhan tatanan sosio- ekonomi sesebuah masyarakat. Harta pusaka menurut perspektif Islam meliputi semua harta. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya perselisihan di antara ahli waris, Islam telah menetapkan bagian masing- ¬masing pihak. Pada zaman Jahiliyyah, yakni sebelum datangnya ajaran Islam, kaum perempuan, baik isteri, ibu atau kerabat perempuan yang lain, tidak mendapatkan hak dalam pembagian harta pusaka. Harta warisan hanya dibagikan di kalangan kaum lelaki saja. Demikian juga halnya dengan anak- anak yang belum baligh, tidak mendapatkan hak dalam pembagian harta pusaka.
Alasan tidak diberinya kaum perempuan dan anak- anak dalam pembagian harta waris karena mereka tidak mampu untuk berperang dan tidak berupaya untuk melindungi kaum keluarga dari ancaman musuh. Ini disebabkan karena masyarakat Jahiliyah ketika itu hidup dengan sistem kesukuan dan sangat gemar melakukan peperangan. Lantaran sikap gemar berperang inilah masyarakat Arab Jahiliyah amat bergantung kepada kaum lelaki yang gagah perkasa untuk melindungi kaum keluarga dan sukunya.
Berdasarkan faktor- faktor tersebut, lahirlah satu sistem waris yang hanya mengutamakan kaum lelaki yang dianggap sebagai benteng suatu suku. Sementara kaum lemah seperti perempuan dan anak- anak tidak diberikan hak dalam pembagian harta pusaka, karena mereka dianggap tidak mampu untuk melindungi suku dan justru harus mendapatkan perlindungan.
Namun ketika Islam datang, fenomena ketidakadilan tersebut menjadi salah satu perhatian utama. Karena memang Islam bertujuan untuk menerangi seluruh kegelapan dan membawa manusia ke jalan yang lurus lagi benar. Akan tetapi, untuk menerapkan kesempurnaan yang dibawa memang bukanlah sesuatu yang mudah. Kerana masyarakat Arab ketika itu telah terbiasa dengan tata cara hukum waris dari nenek moyang mereka. Cara yang diambil Islam untuk mengganti hukum waris Jahiliyah adalah secara bertahap.
Langkah pertama, mereka dibiarkan dengan sistem waris Jahiliyah. Ketika Rasulullah saw berhijrah ke Madinah, di sanalah baginda membina sebuah masyarakat yang berpegang teguh pada nilai- nilai agama dan akhlak. Rasulullah mempersaudarakan golongan Anshar dan Muhajirin dan menjadikan persaudaran mereka sebagai salah satu sebab- sebab pewarisan. Hukum waris yang ditetapkan ketika itu hanya tertumpu di kalangan orang- orang Islam Madinah. Sehingga kaum muslim yang tidak ikut hijrah (masih tinggal di Mekah) tidak dibolehkan mewarisi harta mereka yang berhijrah. Demikian hukum waris terus diberlakukan secara bertahap sampai akhimya menjadi aturan yang utuh. Dan yang perlu diketahui, sistem waris dalam Islam telah membawa beberapa pembaharuan di mana orang- orang perempuan dan anak- anak telah diberi hak dalam pembagian harta pusaka. Islam juga memberikan hak untuk mewarisi, baik dari keluarga lelaki maupun perempuan, dan memberikan harta pusaka kepada semua pihak dalam keluarga, baik tua atau muda, besar atau kecil, bahkan janin dan bayi dalam kandungan pun juga tidak luput dari hak waris yang diatur Islam.
B. Ahli Waris
Dalam ayat Al- Qur'an disebutkan beberapa penjelasan tentang pembagian jatah harta warisan bagi para ahli warits. Di antara ayat yang membicarakan hal tersebut adalah firman Allah swt dalam surat an-Nisa'berikut ini:
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu- bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar- benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.(QS. An Nisa : 11 – 12)
Kedua ayat di atas menerangkan secara panjang lebar tentang bagian- bagian yang diberikan kepada ibu, bapak, serta isteri atau suami. Ayat 12 juga menerangkan bagian saudara kandung seibu, saudara lelaki atau perempuan. Walaupun kedua ayat tersebut sudah cukup jelas, namun ilmu faraidh juga bergantung pada penjelasan sunah Rasulullah saw. Berdasarkan Al-Qur'an, hadis serta pendapat sahabat maupun para ulama akhirnya dirumuskan pengetahuan tentang pembagian harta pusaka menurut Islam.
Berikut ini akan dipaparkan beberapa pihak vang berhak mendapatkan harta pusaka:
1. Dari pihak lelaki
a. Anak lelaki
b. Cucu lelaki dari anak lelaki
c. Bapak
d. Kakek dari bapak sampai ke atas
e. Saudara sekandung
f. f Saudara seayah
g. Saudara seibu
h. Anak lelaki dari saudara sekandung
i. Anak lelaki dari saudara seayah
j. Paman yang sekandung dengan ayah si mati.
k. Paman yang seayah dengan ayah si mati.
l. Anak lelaki dari paman yang sekandung.
m. Anak lelaki dari paman yang seayah
n. Suami
2. Dari pihak perempuan
a. Anak perempuan
b. Cucu perempuan dari anak lelaki dan terus ke bawah
c. Ibu
d. Nenek dari bapak sampai ke atas
e. Nenek dari ibu sampai ke atas
f. Saudara perempuan sekandung
g. Saudara perempuan sebapak
h. Saudara perempuan seibu
i. Isteri
Apabila semua unsur ahli waris di atas masih ada, maka yang berhak menerima harta pusaka hanya suami atau isteri, ibu, bapak, anak lelaki dan anak perempuan. Sementara yang lain tidak dapat mewarisi.
Berdasarkan ayat-ayat di atas dapat disimpulkan bahwa pada umumnya ibu dan bapak mendapat 1/6 dari harta pusaka, isteri mendapat 1/4 jika suami yang wafat tidak meninggalkan anak dan 1/8 jika suami yang wafat meninggalkan anak. Begitu pula suami mendapat 1/2 jika isteri yang wafat tidak meninggalkan anak dan 1/4 jika isteri yang wafat meninggalkan anak. Sisa dari harta pusaka yang ada untuk anak- anak, di mana anak lelaki mendapat dua kali bagian daripada anak perempuan. Tabel berikut memberikan penjelasan mengenai uraian yang baru saja disebutkan:
Dilihat dari segi pembagiannya, ada dua macam kelompok ahli waris, yakni dzawul furud dan ashabah. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing kelompok ahli waris tersebut:
1. Dzawul furud, yakni ahli waris yang jatah pembagiannya telah disebutkan dalam Al- Qur'an maupun hadis Rasulullah saw. Adapun jumlah pembagian yang disebutkan dalam kedua sumber ajaran Islam itu adalah 1/2 (setengah), 1/3 (sepertiga),.1/4 (seperempat), 1/6 (seperenam), 1/8 (seperdelapan), dan 2/3 (dua pertiga). Berikut ini adalah masing-masing personel yang mendapatkan jatah pembagian tersebut:
a. Ahli waris yang mendapatkan jatah 1/2 (setengah):
1). Anak perempuan tunggal
2). Cucu perempuan tunggal dari anak laki- laki
3). Saudara perempuan tunggal sekandung jika tidak ada anak
4). Saudara perempuan tunggal sebapak jika tidak ada anak
5). Suami jika tidak ada anak atau cucu
b. Ahli waris yang mendapatkan jatah 1/3 (sepertiga)
1). Ibu jika tidak ada anak atau cucu
2). Dua orang saudara perempuan atau lebih seibu jika tidak ada ayah dan anak
c. Ahli waris yang mendapatkan jatah 1/4 (seperempat)
1). Suami jika ada anak atau cucu.
2). Istri jika tidak ada anak cucu
3). Dua anak perempuan atau lebih jlka tidak ada anak lelaki
4). Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki- laki
5). Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara lelaki
6). Dua saudara perempuan atau lebih seayah jika tidak ada anak dan saudara lelaki
d. Ahli waris yang mendapatkan jatah 1/6 (seperenam)
1). Bapak jika ada anak atau cucu
2). Kakek jika ada anak atau cucu dengan syarat tidak ada bapak
3). Ibu jika ada anak atau cucu
4). Nenek jika ada anak atau cucu dengan syarat tidak ada ibu.
5). Cucu perempuan dari anak lelaki dan perempuan jika hanya seorang.
6). Saudara perempuan seibu jika tidak ada bapak atau anak
e. Ahli waris yang mendapatkan jatah 1/8 (seperdelapan)
1). Istri jika ada anak atau cucu
f. Ahli waris yang mendapatkan jatah 2/3
1). Dua anak perempuan atau lebih jika ada anak lelaki
2). Dua cucu perempuan atau lebih dari anak lelaki
3). Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara lelaki
4). Dua saudara perempuan atau lebih sebapak jika tidak ada anak dan saudara lelaki
2. Ashabah, yakni ahli waris yang mendapatkan seluruh sisa harta dan dapat memperoleh seluruh harta jika tidak ada ahli waris dzawul furud. Ahli waris ashabah sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu;
a. Ashabah bi nafs, yaitu ahli waris yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri tanpa dipengaruhi ahli waris yang lainnya. Mereka ini adalah:
1). Anak laki-laki
2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3). Bapak
4). Kakek
5). Saudara lelaki sekandung
6). Saudara lelaki sebapak
7). Anak lelaki dari saudara telaki sekandung
8). Anak lelaki dari saudara lelaki sebapak
9). Paman sekandung
10). Paman sebapak
11). Anak lelaki paman sekandung
12). Anak lelaki paman sebapak
13). Lelaki yang memerdekakan mayat apabila dulu statusnya sebagia budak
b. Ashabah bi Ghair, yakni ahli waris yang menjadi ashabah karena adanya ahli waris lainnya. Di antara golongan ini adalah:
1). Anak perempuan yang tertarik anak lelaki
2). Cucu perempuan dari anak lelaki yang tertarik cucu lelaki dari anak lelaki
3). Saudara perempuan sekandung yang tertarik saudara lelaki sekandung
4). Saudara perempuan sebapak yang tertarik saudara lelaki sebapak.
c. Ashabah Ma’al Ghair, yakni ahli waris yang menjadi ashabah bersama dengan ahh waris lainnya. Mereka ini adalah:
1). Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih bersama dengan anak atau cucu perempuan dari anak lelaki, baik seorang atau lebih
2). Saudara perempuan sebapak seorang atau lebih bersama dengan anak atau cucu perempuan, baik seorang atau lebih.
Namun yang perlu diingat, sebelum harta pusaka dibagikan, hendaklah seluruh tanggungan sang mayit dipenuhi terlebih dahulu oleh ahli waris, misalnya hutang ataupun tanggungan yang lain. Barulah setelah membayar seluruh tanggungan sang mayit, harta pusaka boleh dibagikan kepada ahli waris
C. Ahli Waris Hajib dan Mahjub
Yang dimaksud dengan ahli waris hajib adalah ahli waris yang dapat menghalangi ahli waris lain untuk tidak mendapatkan harta pusaka, baik secara keseluruhan (hajib hirman) atau hanya sekedar mengurangi jatah pembagiannya (hajib nuqshan). Sementara yang dimaksud dengan ahli mahjub adalah orang yang terhalangi untuk mendapatkan keseluruhan harta atau terkurangi jatahnya karena adanya hajib. Contohnya, bapak bisa menjadi hajib bagi kakek atau anak bisa menjadi hajib bagi cucu. Sementara ahli waris yang tidak bisa terhalangi oleh siapapun adalah anak, suami, istri, bapak, dan ibu.
Berikut ini akan dipaparkan contoh perhitungan harta pusaka menurut ilmu fara'idh dalam beberapa kasus:
1. Kasus I
Seseorang wafat dengan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki- laki, seorang anak perempuan, seorang ibu, seorang paman dan seorang nenek. Adapun harta warisan yang dia tinggalkan sebanyak Rp. 250.000.000. Bagaimanakah cara pembagian harta pusaka yang ditinggalkan sang mayit?
Jawab:
1/8 x 250.000.000 = 31.250.000
1/6 x 250.000.000 = 41.666.666 (dibulatkan menjadi 41.670.000)
Sisanya (ashabah): 250.000.000 – (31.250.000+ 41.670.000) = 177.080.000
Karena bagian anak laki- laki adalah 2 kali lipat dari anak perempuan, maka harta tersebut dibagi menjadi tiga, sehingga anak laki- laki mendapatkan 2/3 dan anak perempuan mendapatkan 1/3. Berikut ini adalah perhitungan harta ashabah:
1/3 x 177.080.000 = 59.026.666 (dibulatkan menjadi 59.030.000) 2/3 x 177.080.000 atau 177.080.000 – 59.030.000 (setelah pembulatan) = 118.050.000
Berikut ini adalah rekapitulasi hasil pembagian harta warisan:
2. Kasus II
Seseorang wafat dengan meninggalkan seorang suami, seorang ibu, dan seorang bapak. Harta pusaka yang dia tinggalkan sebesar Rp. 50.000.000. Bagaimanakah cara pembagiannya menurut ilmu fara'idh?
Jawab:
1/4 x 50,000.000 = 12.500.000
1/6 x 50.000.000 = 8.333.333 (dibulatkan menjadi 8.340.000) - Sisanya (ashabah): 50.000.000 — (12.500.000 + [2 x 8.340.000]) = 20.820.000
Berikut ini adalah rekapitulasi hasil pembagian harta warisan:
D. Hubungan Ilmu Mawarits dengan Hukum Adat
Sebuah masyarakat biasanya ada yang memiliki hukum adat dalam memutuskan berbagai permasalahan yang terjadi di antara mereka, termasuk masalah pembagian harta pusaka. Islam termasuk agama yang menghargai hukum adat atau tradisi ('urj) selama tidak bertentangan dengan kaidah hukum Islam. Sementara hukum adat yang bertentangan dengan syari'at, maka harus dikesampingkan dan lebih mendahulukan aturan dalam Islam. Indonesia termasuk negara kepulauan yang memiliki banyak sekali suku bangsa. Suku- suku bangsa tersebut ada yang memiliki sistem pembagian harta pusaka. Di antara sistem tersebut ada yang sesuai dengan hukum Islam dan ada yang tidak. Adapun hukum adat dalam pembagian harta waris yang sesuai dengan Islam di antara yang berlaku di suku Jawa, di mana dikenal istilah sepikul segendongan, yang artinya dua bagian (sepikul) untuk laki- laki dan satu bagian (segendongan) untuk perempuan. Sementara hukum adat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di antara yang berlaku di Minangkabau, di mana anak tidak menjadi ahli waris dari bapaknya. Begitu juga di Tapanuli, di mana anak tidak menjadi ahli waris dari ibunya dan di Sabu, di mana anak lelaki mendapatkan harta waris dari bapaknya dan anak perempuan mendapatkan waris dari ibunya.
E. Hikmah Hukum Mawarits
Dari ketentuan syariat tentang hukum waris, ada beberapa hikmah yang bisa diambil bagi kaum muslimin.
1. Menciptakan sikap tunduk dan patuh kepada ajaran Allah SWT dan Rasullullah SAW
2. Memperhatikan kesejahteraan ahli waris
3. Mendahulukan kepentingan mayit daripada yang masih hidup
4. Membentuk manusia untuk tidak rakus terhadap harta dan bisa bersikap adil
5. Mendidik manusia agar hidup hemat dan tidak menghambur- hamburkan amanah Allah SWT berupa harta benda.

Rabu, 28 September 2011

Masa Pertumbuhan Dan Perkembangan Pendidikan Islam

Pada masa pembinaannya yang berlangsung pada zaman nabi Muhamad SAW, pendidikan islam berarti memasukkan ajaran-ajaran islam kedalam unsur-unsur budaya. Ada beberapa hal yang terjadi dalam pembinaan tersebut :
1. islam mendatangkana unsur-unsur yang sifatnya memperkaya dan melengkapi unsur budaya yang telah ada. Misalkan Al-Qur’an yang diturunkan kepada nabi muhamad, pada masa sebelum al-qur’an diturunkan bangsa Arab memiliki tingkat seni sastra yang tinggi berupa syair, sehingga membuat orang-orang arab merasa bangga membaca syair yang mereka buat. Setelah diturunkan Al-Qur’an yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi, bangsa arab merasa bahwa pengetahuan sastra mereka telah diperkaya dan disempurnakan.
2. islam mendatangkan suatu ajaran yang bersifat meluruskan kembali ajaran-ajaran yang telah menyimpang dari ajaran aslinya. Hal ini dimisalkan dengan ajaran tauhid. Bangsa arab sebelum islam datan mereka hanya menyembah berhala untuk menyembah tuhan mereka, sehingga mereka hanya mengadakan hubungan kepada berhala itu dalam kehidupan sehari-hari mereka. Namun setelah islam datang, islam mengajarkan umat manusia menyembah kepada Allah dan melakukan hubungan dengan Allah dalam kehidupan sehari-hari.
3. islam memiliki ajaran yang sifatnya bertentangan dengan budaya yang ada sebelumnya. Dalam hal ini rasulullah sangat berhati-hati dalam mengubah kebuadayaan bangsa Arab yang sebelumnya banyak perbudakan, perjudian pemabukan menjadi budaya yang bersih dari hal-hal tersebut.
4. islam tidak merubah kebudayaan yang tidak bertentangan dengan ajaran islam yang telah ada sebelum kedatangan islam, namun tetap mengedepankan pengarahan-pengarahan seperlunya.
5. islam mendatangkan ajaran baru yang belum ada sebelumnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perkembangan budayanya.

Dengan demikian, terbentuklah suatu tatanan nilai dan budaya islami yang sempurna dalam ruang lingkup yang sepadan baik dari segi situasi, waktu dan perkembangan zaman. Tatanan inilah yang diwariskan pada generasi yang berikutnya untuk dikembangkan baik secara kualitatif, yaitu meningkatkan nilai budaya yang telah ada sbelumunya maupun kuantitatif, yaitu mengarahkan pada pembentukan budaya dan ajaran yang baru untuk menambah kesempurnaan dan kesejahteraan hidup masyarakat.
Pendidikan islamp ada masa pertumbuhan,pada masa perkembangannya, juga pada masa-masa yang berikutnya, memiliki dua sasaran, yaitu :
1. kepada pemuda, yaitu pewarisan ajaran islam kepada generasi muda (sebagai generasi penerus) kebudayaan islam dengan pendidikan islam.
2. kepada masyarakat lain yang belum menerima ajaran islam, artinya penyampaian ajaran islam dan usaha internalisasinya dalam masyarakat yang belum dan baru menerima ajaran islam yang lazim disebut dengan dakwah islam. Tujuan dari dakwah ini tak lain adalah agar mereka menerima ajaran islam sebagai suatu sistem kehidupan.

Terdapat suatu peristiwa penting dalam sejarah pendidikan islam dimasa setelah nabi muhamad SAW wafat, yaitu peristiwa pemberontakan dari orang-orang murtad yang enggan membayar zakat. Serta timbulnya nabi-nabi palsu pada masa pemerintahan Abu Bakar.
Untuk mengatasi pemberontakan yang datang dari orang-orang yang baru masuk islam dan belum memiliki keimanan yang kuat tersebut, maka Abu Bakar mengirim pasukan yang terdiri dari para sahabat. Namun mereka tetap membangkang dan menimbulkan peperangan sehingga para sahabat yang hafal Al-Qur’an menjadi mati syahid. Hal ini segera disadari oleh Umar bin Khottob, sehingga Umar dan para sahabat bermusyawarah dibawah pimpinan Abubakar untuk menjaga keutuhan Al-qur’an. Hal ini dilakukan dengan cara penulisan kembali alqur’an yang pada masa raslullah belum tersusun dengan sempurna kedalam satu mushaf yang utuh dan sempurna sesuai yang dihafal oleh para sahabat. Sehingga pada akhirnya Abubakar mengirimkan para sahabatnya kebeberapa daerah untuk memasukkan ajaran Al-Qur’an kedalam unsur-unsur budaya mereka, sehingga terbentuklah pusat pengajaran pendidikan islam.
1. Pusat-pusat Pendidikan Islam
Seiring dengan perkembangan penyampaian ajaran islam diluar madinah, maka dipusat-pusat wilayah yang baru dikuasai oleh islam, berdirilah pusat-pusat pendidikan yang dikuasai oleh para sahabat yang kemudian dikembangkan oleh para penerus sahabat yang berupa tabi’in dan selanjutnya.
Mahmud Yunus dalam bukunya menerangkan bahwa, pusat pendidikan tersebut tersebar pada wilayah-wilayah berikut :
1. di Kota Mekah dan Madinah (Hijaz)
2. di Kota Basrah dan kufah (Irak)
3. di Kota Damsik dan Palestina (Syam)
4. di Kota Fistat (Mesir).

Dalam pusat-pusat pendidikan tersebutlah para sahabat memberikan pelajaran tentang pengajaran agama islam pada para penduduk setempat maupun para penduduk yang datang dari daerah lain. Para sahabat menyampaikan pendidikan islam dalam bentuk kholaqoh di masjid atau tempat pertemuan lainnya yang berupa khuttab ataupun madrasah.
Pada masa pertumbuhan islam, terdapat beberapa madrasah yang terkenal, antara lain :
a. Madrasah Makkah
Puru pertama yang mengajar di madrasah ini adalah Mu’ad bin Jabal yang mengajarkan Al-Qur’an, hukum halal dan haram dalam islam.
Pada masa khalifah Abdul Malik bin Marwan (65 – 86 H), Abdullah bin Abbas turut mengajar ilmu tafsir, hadits, fiqih, dan sastra. Sehingga Abdullah bin Abbas lah yang membangun madrasah ini menjadi termasyhur keseluruh negeri islam. Ketika Abdullah bin Abbas wafat, maka pengajaran dalam madrasah ini diteruskan oleh para muridnya, antara lain Mujahid bin Jabar seorang ahli tafsir alqur’an yang diriwayatkanya dari ibnu Abbas, Athak bin Abu Rabbah seorang ahli fiqih, dan Thawus bin Kaisan seorang fuqaha dan mufti di Makkah. Kemudian diteruskan kembali oleh Sufyan bin Uyainah dan Muslim bin Khalid al Zanji.
b. Madrasah Madinah
Madrasah ini lebih termasyhur dari madrasah makkah, karena disini adalah tempat tinggalnya para sahabat rasulullah, termasuk Abu Bakar, Umar dan juga Usman. Diantara sahabat yang mengajar di sini adalah, Umar bin Khattab, Ali bin Abi thalib, Zaid bin Tsabit adalah sahabat yang mahir dalam bidang qiro’at dan fiqih, sehingga belaiaulah yang mendapatkan tugas untuk penulisan kembali Al-Qur’an, dan Abdullah bin Umar seorang ahli hadits yang selalu berfatwa dengan apa yang termaktub dalam hadits dan sebagai pelopor Madzab al Hadits yang berkembang pada generasi yang berikutnya. Setelah para guru yang dahulu meninggal maka pengajaran diteruskan oleh para tabi’in, antara lain Sa’ad bin Musyayab dan Urwah bin Alzubair.
c. Madrasah Basrah
Ulama sahabat yang terkenal di Basrah antara lain, Abu Musa Al Asy’ari yang terkenal sebagai ahli fiqih, hadits dan ilmu Al-Qur’an, dan Anas bin Malik yang termasykhur dalam ilmu hadits. Diantra guru yang mengajar di sini adalah Hasan Al-Basri seorang ahli fiqih, ahli pidato, dan kisah serta seorang yang ahli fikir dan tasawauf, dan juga Ibnu Sirin seorang ahli hadits dan ilmu fiqih.
d. Madrasah Kufah
ulma sahabat yang terkenal adalah Ali bin Abi Tahlib yang mengusrui msalah politik dan pemerintahan, dan Abdullah bin Mas’ud sebagai guru agama yang diutus langsung oleh khalifah Umar, disamping itu beliau adalah seorang ahli fiqih, tafsir dan banyak meriwayatkan hadits-hadits Rasulullah SAW.
e. Madrasah Damsyik
setelah negeri Syam menjadi bagian dari negeri islam, maka khalifah Umar bin Khattab mengirimkan tiga guru agama yang ditempatkan pada tempat yang berbeda, antara lain Muadz bin Jabal di Palestina, Abu Dardak di Damsyik, dan Ubadah di Hims. Madrasah ini juga mampu melahirkan imam penduduk syam Abdurrahman Al-Auza’i yang ilmunya sederajat dengan Imam Malik dan Abu Hanifah.
f. Madrsah Fistat (Mesir)
Sahabat yang semula mendirikan madrasah ini adalah Abdullah bin Amr Al-As merupakan seorang yang ahli dalam ilmu hadits. Kemudian guru yang termasyhur setelah nya adalah Yazid bin Abu Habib Al-Nuby dan Abdillah bin Abu Ja’far bi Rabi’ah.
Pada masa pertumbuhan pendidikan islam ini terdapat empat orang Abdullah yang memiliki jasa yang sangat besar dalam mengajarkan ilmu-ilmu agama yang tersebar di berbagai kota, antara lain :
1. Abdullah bin Umar di Madinah
2. Abdullah bin Masy’ud di Kuffah
3. Abdullah bin Abbas di Makkah
4. Abdullah bin Amr bin Al-Ash di Mesir

Namun para sahabat tersebut tidak menghafal semua perkataan nabi dan tidak lansung melihat tindakan nabi, sehingga ini memaksa para murid-muridnya untuk belajar ilmu tidak cukup hanya pada satu ulama. Sehingga mereka harus menjelajahi beberapa kota untuk melanjutkan pendidikannya.
2. Pengajaran Al-Qur’an

Intisari ajaran islam adalah apa saja yang termaktub dalam Al-Qur’an, sedangkan penjelasan dari apa yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah Hadits. Nabi Muhamada telah dengan sempurna memberikan penjelasan dari apa-apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. Sehingga rasulullah dianggap telah sempurna dalam penyampaian Al-Qur’an dalam menyampaikan isi kandungan Al-Qur’an sesuai dengan masa itu, sekaligus beliau pula telah memberikan contoh yang sempurna tentang bagaimana cara mempraktekkan dan menjalankan ajaran-ajaran Al-Qur’an.
Keadaan berubah ketika rasulullah meninggal dunia, bila dulu pengajaran Al-Qur’an bersumber langsung dari Rasulullah SAW maka sekarang bersumber dari para sahabat yang menyampaikan ajaran Al-Qur’an berdasarkan cara-cara yang digunakan oleh Rasulullah SAW, hal ini pun berlanjut pada generasi selanjutnya agar ajaran Al-Qur’an mampu diteruskan dan disampaikan pada orang yang baru masuk islam.
Problema pertama yang dialami para sahabat dalam menyampaikan ajaran Aal-Qur’an adalah menyangkut pada Al-Qur’an itu sendiri. Pada saat itu memang Al-Qur’an telah secara lengkap diturunkan dan ada dalam hafalan para sahabat, namun tidak semua sahabat hafal Al-Qur’an secara sempurna. Juga pada saat itu al-Qur’an belum tertulis pada mushaf yang sempurna, yakni Al-Qur’an hanya ditulis oleh para sahabat yang pandai menulis, sesuai yang diperintahkan oleh nabi Muhamad sewaktu masih hidup.
Sementara itu dengan meninggalnya para sahabat yang hafal Al-Qur’an, berarti akan makin berkuranglah nara sumber yang mampu menghafal Al-Qur’an dengan sempurna. Sehingga timbullah usaha-usaha untuk mengumpulkan Al-Qur’an.
Dalam usaha pengumpulan Al-Qur’an tersebut Abubakar sebagai kholifah memerintah kan Zaid bin Tsabit untuk menulis Al-Qur’an. Sehingga terkumpullah Al-Qur’an yang tertulis di atas daun lontar, batu, tanah keras, tulang unta, dan lain-lain. Dalam mengemban tugasnya ini tentu zaid melakukannya dengan sangat hati-hati dan teliti, walaupun ia sepenuhnya hafal setiap ayat-ayat yang ada dalam Al-Qur’an. Dalam mengemban tugasnya Zaid dibantu oleh beberapa sahabat, yaitu Ubai bin Ka’ab, Ali bi Abi Thalib, dan Usman bin Afant.
Setelah terkumpul semua ayat-ayat Al-Qur’an tersebut, kemudian disusunlah Al-Qur’an itu dalam tempat yang seragam, sesuai dengan susunan dan urutan yang ada dalam hafalan para sahabat. Dengan demikian sempurnalah Al-Qur’an dalam bentuk yang tertulis, dan dalam bentuk bacaan atau hafalan.
Problema yang kemudian muncul dalam pengajaran Al-Qur’an adalah masalah pembacaan atau qiroat. Bacaan yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah dalam bahasa Arab, sehingga orang yang tidak bisa berbahasa Arab harus menyesuaikan lidahnya dengan lidah orang Arab. Sehingga dalam pengajaran Al-Qur’an diselingi dengan pengajaran bahasa Arab praktis.
Kemudian masalah qiroat ini semakin lama semakin jelas terdapat perbedaan pada cara setiap oarang dalam membacanya, karena setiap orang yang belajar Al-Qur’an pada para sahabat diajarkan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan logat mereka masing-masing. Namun perbedaan dalam penggunaan logat yang berbeda dalam membaca Al-Qur’an tidak menjadi masalah ketika masih berada pada lingkurang orang islam yang berbahasa Arab, namun ketika keluar pada kaum muslimin yang tidak berbahasa Arab, maka timbul rasa ketidak fahaman dan perasaan asing akan bacaan Al-Qur’an tersebut. Sehingga pada akhirnya terjadilah pemikiran bahwa bacaannya adalah yang paling benar dan apakah bacaan yang lain itu salah. Hal ini mulai disadari pada masa pemerintahan Usman bin Afan.
Hal ini pertamakali disadari oleh Hudzaifah bin Yaman ketika ia sedang dalam pertempuran di Armenia dan Azerbeijan. Selama dalam perjalanannya ia mendengarkan pertikaian antar kaum muslim, sehingga ia segera ia mengusulkan pada Kholifah Usman untuk segera mengatasi pertikaian umat islam tersebut.
Usman bin Affan pun meminjam naskah atau lembaran-lembaran Al-Qur’an yang ditulis pada zaman pemerintahan Abu Bakar yang disimpan oleh Hafshah binti Umar untuk ditulis kembali ditulis kembali. Dalam penulisan ini Usmant kembali menunjuk Zaid bin Tsabit dan juga orang-orang yang terlibat dalam penulisan Al-Qur’an pada masa nabi Muhamad. Dalam penulisan kembali Al-Qur’an ini Usman memberikan beberapa nasehat pada panitia penulisan, yaitu :
1. mengambil pedoman pada bacaan mereka yang hafal Al-Qur’an
2. kalau ada pertikaian antara mereka tentang bacaan tersebut, maka haruslah dituliskan pada dialek Quraisy, sebab Al-Qur’an itu diturunkan sesuai dengan dialek mereka.

Al-qur’an yang telah dikumpulkan ini dinamakan Al-Mushaf, dan dibuat sebanyak lima buah mushaf. Kemudian dikirimkan oleh khalifah masing-masing ke Makkah, Syiria, Basrah, dan kuffah, serta yang satu tetap dipegang oleh khalifah di Makkah. Khalifah Usman berpeasan agar catatan yang sebelumnya di bakar dan supaya umat islam berpegang kepada mushaf yang lima baik dalam pembacaan maupun penyalinan yang berikutnya.
Dengan demikian manfaat pembukuan Al-Qur’an pada masa Usman adalah :
1. menyatukan kaum muslimin pada satu macam mushaf yang seragam ejaan tulisannya
2. menyatukan bacaan, dan kendatipun masih terdapat perbedaannya, namun harus tidak berlawanan dengan ejaan mushaf Utsman. Dan bacaan-bacaan yang tidak sesuai tidak diperbolehkan
3. menyatukan tartib susunan surat-surat, menurut tertib urut sebagai yang kelihatan pada mushaf-mushaf saat ini.

Untuk memudahkan pengajaran Al-Qur’an pada kaum muslimin yang tidak berbahasa Arab, maka guru Al-Qur’an telah mengusahakan :
1. mengembangkan cara membaca Al-Qur’an dengan baik yang kemudian menimbulkan ilmu tajwid Al-Qur’an
2. meneliti cara pembacaan Al-Qur’an yang telah berkembang pada masa itu, mengenai mana yang sah dan mana yang tidak sah. Kemudian hal ini menimbulkan adanya ilmu qira’at yang kemudian timbul dengan apa yang dikenal dengan qira’at al sab’ah
3. memberikan tanda-tanda baca dalam tulisan mushaf, sehingga menjadi mudah dibaca dengan benar bagi mereka yang baru belajar membaca Al-Qur’an
4. memberikan penjelasan tentang maksud dan pengertian yang dikandung oleh ayat-ayat Al-Qur’an yang diajarkan yang kemudian berkembang menjadi ilmu tafsir.

3. Pertumbuhan dan Perkembangan Kebudayaan Islam

Pendidikan islam pada dasarnya adalah mewariskan nilai kebudayaan islam kepada generasi muda dan mengembangkannya sehingga mencapai dan memberikan manfaat maksimal bagi hidup dan kehidupan manusia sesuai dengan tingkat perkembangannya. Jika perkembangan pendidikan islam pada masa rasulullah adalah merupakan masa penyemaian niali kebudayaan islam kedalam sistem kebudayaan bangsa Arab, maka pendidikan islam yang telah berkembang pada saat ini adalah merupakan pemupukan secara luas nilai dan kebudayaan islam agar tumbuh dengan subur dalam lingkukngan yang lebih luas.
Islam adalah agama fitrah, agama yang berdasarkan potensi dasar manusiawi dengan landasan petunjuk Allah. Pendidikan islam berarti menumbuhkan dan mengembangkan potensi fitrah tersebut, dan mewujudkannya dalam sistem budaya manusiawi yang islami. Sehingga wajar apabila islam menerima budaya yang sesuai ajaran islam dan menolak semua budaya yang menyimpang dari ajaran yang islami lalu menggantinya dengan ajaran yang baru yang bersifat islami.
Masalah yang pertama dialamu oleh para sahabat begitu rasulullah wafat ialah siapa dan bagaimana pengganti yang menggantikannya. Berbagai pandangan berkembang dikalangan sahabat tentang siapa yang berhak menggantikan rasulullah SAW sebagai pemegang kekuasaan tertiggi. Ali bin Abi Thalib pun merasa berhak menggantikan nabi karna faktor pewarisan, namun para sahabat sepakat menunjuk Abu Bakar sebagai kholifah pengganti rasulullah.
Setelah Mu’awiyah berhasil merebut kekuasaan pada masa Ali, maka sistem politik mengalami perubahan dengan banyak dipengaruhi oleh keuasaan raj-raja Romawi. Dengan berkembangnya sistem politik ini, berkembang pulalah pola dan corak kehidupan masyarakatnya. Pola kehidupan yang lama ingin dipertahankan oleh masyarakat, sehingga menimbulkan banyak permasalahan yang membuat para sahabat terpaksa untuk membuat ketentuan hukum.
Sebenarnya rasulullah telah memberikan pedoman untuk menentukan memberikan keputusan hukum terhadap masalah-masalah baru yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Yang terang kum dalam sebuah hadits yang meriwayatkan tentang percakan rasul dengan Muadz bin Jabal ketika ia diangkat sebagai hakim di kota Syam.
Petunjuk nabi Muhamad tersebut adalah dalam memberikan keputusan hukum tersebut adalah pertama-tama hendaknya dicari ketetapan hukumnya dalam Al-Qur’an, jika tidak ada hendaknya dicari dalam As-sunnah atau hadits, dan apa bila tetap tidak menemukan maka menggunakan fikiran yang berupa ijtihad untuk memberikan ketentuan hukum.
Dalam praktenya ternyata para sahabat tetap merasa kesulitan dalam menentukan hukum, disamping Al-Qur’an hanya menjelaskan ketentuan hukum secara umum, ternya para sahabat juga memiliki masalah dalam menentukan hadits yang sesuai, karena para sahabat tidak semuanya menghafal hadits. Suatu perkara tersebut menjadi sangat jelas ketika terdapat permasalah yang jauh dari para sahabat. Sehingga timbullah pertanyaan tentang bagaimana pengunaan ra’yu ijtihad.
Dalam berijtihad kemudian berkembang dua pola, yakni Ahl Al-Hadits dalam memberikan ketentuan hukum sangat bertegangan dengan hadits-hadits rasulullah, sehingga bagaimanapun mereka berusaha mendapatkan hadits-hadits tersebut dari sahabat-sahabat yang lain. Sehingga terjadilah usaha pengumpulan hadits-hadits pada masa Khalifah Umar bin Abdul Azis.
Kemudian pola yang kedua adalah yang dikembangkan oleh Ahl Ar-ra’yu (ahli fikir). Mereka ini karena keterbatasan hadits yang mereka terima dan terdapatnya banyak hadits palsu, sehingga mereka hanya menerima hadits-hadits yang sokheh saja dan lebih banyak menggunakan ra’yu dalam berijtihad. Sehingga ra’yu mendorong terhadap penelitian tentang hadits, yang kemudian lahirlah ilmu hadits.
Berhadapan dengan pemikiran teologis dari orang kristen yang ingin merusak ajaran islam, maka dalah islam berkembanglah ilmu teologi yang semula digunakan khusus untuk melawan pemikiran teologis dari orang kristen, yang dikenal dengan ilmu kalam. Kemudian ilmu kalam ini berkembang menjadi ilmu yang membahas tentang berbagai pola pemikiran yang berkembang dalam dunia islam.
Pada garis besarnya, pemikiran islam dalam pertumbuhannya muncul dalam tiga pola, yaitu :
1. Pola pemikiran yang bersifat skolastik, yang terikat pada dogma-dogma dan berfikir dalam rangka mencari pembenaran terhadap dogma-dogma agama. Pola pikir ini terikat pada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits.menurut pola pemikiran ini, kebenaran hanyalah didapat dari wahyu sedangkan akal berfungsi sebagai alat penerimanya.
2. Pola pemikiran yang bersifat rasional, yang lebih mengutamakan akal fikiran. Pola fikir ini menganggap bahwa akal fikiran sebagaimana juga halnya dengan wahyu, adalah merupakan sumber kebenaran. Akal digunakan sebagai alat untuk mencari kebenaran sedangkan wahyu hanya digunakan sebagai penunjang untuk mencari kebenaran.
3. Pola berfikir yang bersifat batiniyah dan intuitif yang berasal dari mereka yang mempunyai pola kehidupan sufitis. Menurut pemikiran ini kebenaran yang tertinggi adalah diperoleh dari pengalaman-pengalaman batin dalam kehidupan yang mistis dan dengan jalan berkontemplasi. Dalam proses pemikiran ini, seorang yang ingin mendapatkan kebenaran harus melalui beberapa tahapan, yakni :
1. tahapan terbawah disebut syari’at
2. tahapan tharikhat
3. hakikat
4. dan tahapan yang tertinggi disebut dengan Ma’rifat. Pada golongan yang tertinggi ini seorang akan mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya yang pada mulanya dikembangkan oleh orang sufi.

dengan demikian jelaslah dengan semakin luasnya kekuasaan wilayah islam, maka akan semakin luas pula perkembangan kebudayaan dan pemikiran umat islam.















MASA PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM
MASA PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM

Pada masa pertumbuhan dan perkembangannya, juga pada masa-masa berikutnya mempunyai dua sasaran yaitu : generasi muda (sebagai generasi penerus) dan masyarakat bangsa lain yang belum menerima ajaran islam, untuk sasaran kedua yaitu, penyampaian ajaran islam dan usaha internalisasinya dalam masyarakat bangsa yang baru menerimanya yang didalamislam lazim disebut sebagai da’wah islami. Sedangkan dalam arti yang pertamayaitu pewarisan ajaran islam kepada generasi penerus disebut sebagai pendidikan islam.
Dengan demikian terbentuklah satu setting nilai danbudaya islami yang lengkap dan sempurna dalam ruang lingkupnya yang sepadan, baik dari segi situasi dan kondisi maupun waktu dan perkembangan zamannya. Setting tersebutlah yang diwariskan kepada generasi berikutnya untuk dikembangkan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.pengembangan secara kualitatif dalam arti bahwa nilai dan budaya yang ada ditingkatkan kualitasnya sehingga menjadi lebih baik dan lebih sempurna, sedangkah pengembangan secara kuantitatif mengarah kepada pembentukan ajaran dan budaya barru untuk menambah kesempurnaan dan kesejahteraan hidup manusia, sumber pengembangan tersebut tidak lain kecuali wahyu allah yang telah dengan sempurna disampaikan kepada manusia oleh nabi muhammad SAW yaitu al-qur’an dan Assunnah.
Berbarengan dengan pengembangan daerah kekuasaan islam pada masa-masa berikutnya, berkembang pula pusat-pusat kegiatan pendidikan islam, baik mereka yang baru masuk islam, bagi para generasi muda (anak-anak), maupun bagi mereka yang memperdalam dan mengembangkan ilmu pengetahuan dalam islam
1. Pusat-pusat Pendidikan Islam
Mahmud yunus dalam bukunya sejarah pendidikan islam, menerangkan bahwa pusat-pusat pendidikan tersebut tersebar dikota-kota besar sebagai berikut :
1. dikota Makkah dan Madinah (Hijaz)
2. Dikota Basrah dan kuffah (Irak)
3. dikota Damsik dan falistina (syam)
4. Dikota fistat (mesir)
Dipusat- pusat pendidikan tersebut para sabahat memberikan pelajaran agama islam kepada muridnya, baik yang berasal dari penduduk setempat maupun yang datang dari daerah lain. Dipusat-pusat pendidikan islam tersebut timbullah madrasah-madrasah, yang masih merupakan sekedar tempat memberikan pelajaran dalam bentuk Khalaqah di mesjid atau tempat pertemuan lainya.
Selanjutnya dalam praktek dan pengajaran agama pada awal masa pertumbuhan ini, mahmud yunus menjelaskan :
Ulama-ulama tersebar keseluruh kota-kota kenegara islam yang terus bertambah luas. mereka itulah pendiri madrasah-madrasah pada tiap-tiap kota itu.
Sedangkan mereka itu mempunyai keahlian ilmiah yang berbeda-beda dan kepribadian yang berlainan. Yang sangat termansyur diantara mereka itu ialah
1. Abdullah bin Umar di Madinah
2. Abdullah bin Mas’ud di Kuffah
3. Abdullah bin Abbas di Mekkah
4. Abdullah bin Amr bin al-ash di Mesir.
Inilah empat orang Abdullah yang besar sekali jasanya dalam mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada murid-muridnya.
2. Pengajaran Al-qur’an
intisari ajaran islam adalah apa yang termasuk didalam al-qur’an. Sedangkah hadist ataupun sunnah Rasulullah yang merupakan penjelasan apa-apa yang dimaksudkan oleh al-qur’an. Nabi Muhammad Saw telah dengan sempurna menyampaikan al-qur’an kepada para sahabat dan telah sempurna pula memberikan penjelasan-penjelasan menurut keperluanya pada masa itu.
Sumber pengajaran Al-qur’an pada masa itu adalah para sahabat. Mereka pula yang bertanggung jawab untuk mengajarkan al-qur’an memberikan penjelasan dan pengertian yang terkandung oleh Al-qur’an agar dimengerti oleh orang-orang yang baru masuk islam.
3. Pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan islam
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa akibat pendidikan adalah mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi muda dan mengembangkanya
Kalau masa Nabi Muhmmad Saw dianggap sebagai masa penyamaian nilai kebudayaan islam kedalam system budaya bangsa arab pada masa itu, dengan meluasnya ajaran islam dipeluk oleh bangsa-bangsa diluar bangsa arab yang mempunyai system budaya yang berbeda-beda, maka pendidikan islam masa ini berarti penanaman secara luas nilai dan kebudayaan islam agar tumbuh dengan suburnya dalam lingkungan yang lebih luas.
Pada garis besarnya pemikiran islam dalam pertumbuhanya muncul dalam 3 pola yaitu
1. Pola pemikiran yang bersifat Scolastik, yang terikat pada dokma-dokma dan berpikir dalam rangka mencarai pembenaran terhadap dokma-dokma agama.
2. pola pemikiran yang bersifat rasional, yang lebih mengutamakan akal pikiran.
3. pola pemikiran yang bersifat batiniah dan intuitif, yang berasal dari mereka yang mempunyai pola kehidupan sufistis.
Sistem Pendidikan Islam pada masa kejayaan
a. Kurikulum
Menurut Ahmad Tafsir kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau dipelajari oleh siswa lebih luas lagi Kurikulum bukan saja sekedar rencana pelajaran, tetapi semua yang secara nyata terjadi dalam proses pendidikan.
Pada masa kejayaan islam mata pelajaran bagi kurikulum sekolah tingkat rendah adalah al-qur’an dan agama, membaca, menulis dan syair. Dalam berbagai kasus ditambahkan Nahwu cerita, dan berenang, dalam kasus-kasus lain dikhususkan untuk membaca al-qur’an dan mengajarkan sebagian prinsip-prinsip pokok agama. Sedangkah untuk anak-anak Amir dan penguasa kurikulum tingkat rendah cukup berbeda. Diistana-istana biasanya ditegaskan pentingnya pengajaran Kittabah ilmu sejarah, cerita perang, cara-cara pergaulan, disamping ilmu-ilmu pokok seperti al-qur’an syair dan fikkih.
Setelah usai menempuh pendidikan tingkat rendah siswa bebas memilih bidang studi yang ingin dia dalami ditingkat tinggi nanti. Jika ia ingin mendalami pikkih ia harus belajar fikih kepada para ulama fikkih yang ia kehendaki jika hendak mendalami hadist iaa mesti berguru kepada ulama-ulam hadist seperti kasus Imam Al-bukhari. Semula ia bermula belajar kepada muhammad Bin al-Hasan.tetapi setelah Muhammad Bin Al-hasan melihat bahwa ilmu hadis lebih sesuai bagi Al-bukhari, ia menyarankan agar al-bukhari belajar hadist. Contoh lain diriwayatkan bahwa Yunus bin Habib pernah belajar Ilmu ‘Arudh kepada al-khalil bin Ahmad, tetapi ia mengalami kesukaran terhadap ilmu tersebut. Maka ia tinggalkan pelajaran tersebut lalu ia berpindah mempelajari ilmu nahwu sehingga ia berhasil menjadi ahli terkemuka dalam bidang Nahwu.
B. Metode pengajaran.
Metode pengajaran yang dipakai pada masa dinasti Abbasiyah dapat dikelompokkan kedalam tiga macam yaitu Lisan, hafalan dan tulisan. Metode lisan bisa berupa dikte ceramah qira’ah dan diskusi. Dikte (imla) adalah metode untuk menyampaikan pengetahuan yang dianggap baik dan aman karena pelajar mempunyai catatan. Jika daya ingat pelajar tidak kuat, catatan bisa membantunya. Metode ini dianggap penting, karena pada masa klasik buku-buku catatan seperti sekarang sulit sekali dimiliki. Metode ceramah disebut juga metode al samak, sebab dalam metode ceramah guru membaca bukunya atau menjelasakan isi buku dengan hafalan, sedangkan murid mendengarkanya. Pada saat tertentu guru berhenti dan memberi kesempatan kepada pelajar-pelajar untuk menulis dan bertanya metode kira’ah atau membaca biasanya digunakan untuk belajar membaca. Sedangkan diskusi merupakan metode yang khas dalam pendidikan islam dimasa ini. Ulama-ulama sering mengadakan majelis-majelis diskusi atau perdebatan. Metode ini banyak digunakan dalam pengajaran ilmu-ilmu yang bersifat filosofis dan fikkih, bahkan menurut ahmad Amin aliran Mu’tazilah menjadikan salah satu rukun islam. Dalam proses penyerapan ilmu, diskusi adalah metode yang lebih efektif dari pada metode-metode diatas. Diskusi dapat menjadikan murid aktif. Diskusi juga melatih murid menguraikan ilmu dan menggunakan daya berfikir secara aktif, sedangkan menulis membaca dan sebagainya lebih fasif.
c. Rihlah Ilmiyah
salah satu ciri yang paling menarik dimasa klasik yaitu sistem rihlah ilmiyah yaitu ilmiyah pengembaraan atau perjalanan jauh untuk mencari ilmu.
Dengan demikian sistem rihlah ilmiyah dalam pendidikan islam dimasa klasik tidak hanya dibatasi dengan dinding kelas. Pendidikan islam memberi kebebasan kepada murid-murid untuk belajar kepada guru-guru yang mereka kehendaki selain murid-murid guru-guru juga melakukan perjalanan dan pindah dari satu tempat ketempat yang lain untuk mengajar sekaligus belajar. Dengan demikian sistem rihlah ilmiyah disebut Learning Sociaty (masyarakat belajar).
d. Wakaf
menurut Syalabi bahwa Khalifah Al-Mah’mun adalah orang yang pertama kali mengemukakan pendapat tentang pembentukan badan waqaf. Ia berpendapat bahwa kelangsungan kegiatan keilmuan tidak tergantung pada subsidi negara dan ketermawanan penguasa-penguasa tetapi juga membtuhkan kesadaran untuk bersama-sama negara menagung biaya pelaksanaan Pendidikan.
Peranan sangat waqaf sangat besar dalam menunjang pelaksanaan pendidikan. Dengan waqaf umat islam mendapat kemudahan dalam menuntut ilmu. Karena waqaf pendidikan islam tidak terlalu menuntut biaya bagi pelajar-pelajar sehingga baik miskin atau kaya mendapat kesepakatan mendapat belajar yang sama, bahkan mereka khususnya yang miskin akan mendapat fasilitas-fasilitas yang luar biasa dan tiada putusnya.
Diposkan oleh MHR Agustia di 09:04:00

Minggu, 10 Juli 2011

SHOLAT JUM'AT

A. pengertian sholat jum'at
Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.


B. Hukum Sholat Jum'at
Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.

Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.


C. Syarat sah melaksanakan Sholat jum'at

1. Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.

2. Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.

3. Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua/khutbah dari khatib.


D. Ketentuan Sholat Jum'at
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.


E. Hikmah Sholat jum'at
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.


F Sunat-sunat Sholat Jum'at
1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
5. Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.
Sumber : Buku Pelajaran Sekolah Agama Islam (mohon maaf kalau tidak ada dalil, kalau bisa bantu melengkapi/memperbaiki)




Tata Cara Khutbah Jum'at



1. Membaca basmalah : bismillaahir rahmaanir rahiimi

2. Mengucapkan salam : assalaamu 'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu

3. Adzan

4. Membaca hamdalah :

innalhamdulillaah, nahmaduhuu
wa nasta'iinuhuu wa nastaghfiruhu
wa na'uudzubillaahi min syuruuri 'anfusinaa
wa min syayyi-aati a'maalinaa
man yahdillaahu falaa mudhillalahu
wa man yudhlilhu falaa haadiyalahu

5. Membaca syahadat :

asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalaahu
wa asyhadu annaa muhammadan 'abduhuu wa rasuuluhuu
laa nabiyya ba'dahu

6. Membaca shalawat :

allaahumma shalli 'alaa syayyidinaa muhammadin
wa 'alaa aalihii wa shahbihii 'ajma'iin

7. Membaca ayat alqur'an yang mengajak bertaqwa kepada allah (biasanya khatib membaca ali imran ayat 102)

fa-uushiikum wa nafsii bit taquullaah
qaalallaahu ta'aala fiil qur'aanil kariim
a'uudzubillaahi minasy syaithoonir rajiim
yaa ayyuhal ladziina 'aamanuu
ittaquullaaha haqqaa tuqaatihi
wa laa tamuutunnaa illaa wa antum muslimuun
wa qaalallahu ta'aalaa fil qur'aanil karim
audzubillaahimina sy syaitoon nirrojiim ...
Membaca ayat alqur'an yang lain sesuai dengan topik khutbah
amma ba'du

8. Berwasiat untuk diri sendiri dan jamaah agar selalu dan meningkatkan taqwa kepada Allah SWT

9. Mulai berkhutbah sesuai topiknya memanggil jamaah bisa dengan panggilan ayyuhal muslimun atau ma'asyiral muslimin rahimakumullah, atau sidang jum'at yang dirahmati allah.

10. Menutup khutbah pertama dengan do'a untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat barakallahu lii wa lakum fill qur'aanil azhiim

wa nafa'nii wa iyyakum bima fiihimaa minal aayaati wa dzikril hakiim
wa nafa'anaa bi hadii sayyidal mursaliin
wa biqawlihiil qawiim aquulu qawli haadza
wa astaghfirullaahal 'azhiim lii wa lakum
wa lii syaa-iril mu'miniina wal mu'minaat
wal muslimiina wal muslimaat min kulli dzanbii
fastaghfiruuhuu innahuu huwas samii'ul 'aliim
wa innahuu huwal ghafuurur rahiim

11. Duduk sebentar (tuma'ninah) untuk memberi kesempatan jamaah jum'at untuk beristighfar dan membaca shalawat pelan-pelan

12. Khutbah kedua aturannya persis sama dengan khutbah pertama semua urutan dari hamdalah, syahadat, shalawat, wasiat taqwa, ayat qur'an, dan do'a untuk seluruh orang muslim/muslimat dan mu'minin/mu'minat harus dipenuhi. Contoh bacaan yang berbeda pada khutbah kedua :

alhamdulillah,
alhamdulillaahi hamdan katsiiraan thayyiban mubaarakan fiihi
kamaa yuhibbu rabbunaa wa yuriidhuu
wa asyhadu an laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalahu
wa asyhadu annaa muhammadan 'abduhuu wa rasuuluhu
shallallaahu 'alaihi wa 'alaa aalihii wa shahbihi wa sallam
tasliiman katsiiran ilaa yaumid diin
amma ba'du
v fattaquullaahu haqqut taqwaa kamaa amar


13. Bacaan penutup wasiat khutbah kedua dan membaca ayat al qur'an yang menyuruh bershalawat (al ahzab 56)

'ibaadallaah innallaaha amarakum bi amri bi da-aafiati binafsihi
wa tsanii bimalaaikatihil musabbihati biqudsihi
wa tsullatsaa bikum ayyuhal mu-minuuna min jannati wa insihi
fa qaalallaahu qawlan kariiman
innallaaha wa malaaikatahuu yushalluuuna 'alan nabii
yaa ayyuhal ladziina 'aamanuu shalluu 'alaihi wa salliimu tasliimaa
allaahumma shalli wa sallim wa baarik 'alaa 'abdukaa wa rusuulikaa muhammad
wa aridhallaahumma 'an khulafaa-ur raasyidiin
abi bakri wa 'umaara wa 'utsmaana wa 'alii
wa 'an syaa-iril aali wash shahaabati ajma'iin
wat taabi'iina wat taabi'it taabi'iina
wa man tabi'ahum bi ihsaanin ilaa yaumid di
wa 'alaina ma'ahum birahmatika yaa arhamar raahimiin

14. Membaca do'a

allahummagh fir lil mu'miniina wal mu'minaat wal muslimiina wal muslimaat
al-ahyaa-i minhum wal amwaat innakas samii'un qariibun mujiibud da'wat
wa yaa qaadhiyal haajaat
allahumma inna....
baca do'a yang lain dan ditutup do'a
rabbanaa aatinaa fid dun-yaa hasanah wa fill aakhiraati hasanah wa qinaa 'adzaaban naar

15. Penutup khutbah kedua (bacaan ini didekritkan oleh khalifah umar bin abdul aziz harus dibaca karena pada masa itu khutbah jum'at sering digunakan untuk menyerang lawan politik oleh para khatib, diambil dari surat an nahl 90)

'ibaadallah
innallaaha ya-muruu bil 'adli wal ihsaan
wa iitaa-i dzil qurbaa
wa yanhaa 'anil fahsyaa-i wal munkari wal baghyi
yaizhzhukum la'allakum tadzakkaruun
fadzkurullaaha 'azhiimi wa yadzkurkum
fastaghfirullaaha yastajib lakum
wasykuruuhu 'alaa ni'matil latii
wa ladzikrullaahu akbaru
wa aqiimish shala

16. Iqamat untuk shalat jum'at

Rabu, 22 Juni 2011

Pengertian Shalat Jum'at, Hukum, Syarat, Ketentuan, Hikmah Dan Sunah Solat Jumat

A. pengertian sholat jum'at
Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.


B. Hukum Sholat Jum'at
Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.

Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.


C. Syarat sah melaksanakan Sholat jum'at

1. Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.

2. Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.

3. Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua/khutbah dari khatib.


D. Ketentuan Sholat Jum'at
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.


E. Hikmah Sholat jum'at
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.


F Sunat-sunat Sholat Jum'at
1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
5. Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.
Sumber : Buku Pelajaran Sekolah Agama Islam (mohon maaf kalau tidak ada dalil, kalau bisa bantu melengkapi/memperbaiki)




Tata Cara Khutbah Jum'at



1. Membaca basmalah : bismillaahir rahmaanir rahiimi

2. Mengucapkan salam : assalaamu 'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu

3. Adzan

4. Membaca hamdalah :

innalhamdulillaah, nahmaduhuu
wa nasta'iinuhuu wa nastaghfiruhu
wa na'uudzubillaahi min syuruuri 'anfusinaa
wa min syayyi-aati a'maalinaa
man yahdillaahu falaa mudhillalahu
wa man yudhlilhu falaa haadiyalahu

5. Membaca syahadat :

asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalaahu
wa asyhadu annaa muhammadan 'abduhuu wa rasuuluhuu
laa nabiyya ba'dahu

6. Membaca shalawat :

allaahumma shalli 'alaa syayyidinaa muhammadin
wa 'alaa aalihii wa shahbihii 'ajma'iin

7. Membaca ayat alqur'an yang mengajak bertaqwa kepada allah (biasanya khatib membaca ali imran ayat 102)

fa-uushiikum wa nafsii bit taquullaah
qaalallaahu ta'aala fiil qur'aanil kariim
a'uudzubillaahi minasy syaithoonir rajiim
yaa ayyuhal ladziina 'aamanuu
ittaquullaaha haqqaa tuqaatihi
wa laa tamuutunnaa illaa wa antum muslimuun
wa qaalallahu ta'aalaa fil qur'aanil karim
audzubillaahimina sy syaitoon nirrojiim ...
Membaca ayat alqur'an yang lain sesuai dengan topik khutbah
amma ba'du

8. Berwasiat untuk diri sendiri dan jamaah agar selalu dan meningkatkan taqwa kepada Allah SWT

9. Mulai berkhutbah sesuai topiknya memanggil jamaah bisa dengan panggilan ayyuhal muslimun atau ma'asyiral muslimin rahimakumullah, atau sidang jum'at yang dirahmati allah.

10. Menutup khutbah pertama dengan do'a untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat barakallahu lii wa lakum fill qur'aanil azhiim

wa nafa'nii wa iyyakum bima fiihimaa minal aayaati wa dzikril hakiim
wa nafa'anaa bi hadii sayyidal mursaliin
wa biqawlihiil qawiim aquulu qawli haadza
wa astaghfirullaahal 'azhiim lii wa lakum
wa lii syaa-iril mu'miniina wal mu'minaat
wal muslimiina wal muslimaat min kulli dzanbii
fastaghfiruuhuu innahuu huwas samii'ul 'aliim
wa innahuu huwal ghafuurur rahiim

11. Duduk sebentar (tuma'ninah) untuk memberi kesempatan jamaah jum'at untuk beristighfar dan membaca shalawat pelan-pelan

12. Khutbah kedua aturannya persis sama dengan khutbah pertama semua urutan dari hamdalah, syahadat, shalawat, wasiat taqwa, ayat qur'an, dan do'a untuk seluruh orang muslim/muslimat dan mu'minin/mu'minat harus dipenuhi. Contoh bacaan yang berbeda pada khutbah kedua :

alhamdulillah,
alhamdulillaahi hamdan katsiiraan thayyiban mubaarakan fiihi
kamaa yuhibbu rabbunaa wa yuriidhuu
wa asyhadu an laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalahu
wa asyhadu annaa muhammadan 'abduhuu wa rasuuluhu
shallallaahu 'alaihi wa 'alaa aalihii wa shahbihi wa sallam
tasliiman katsiiran ilaa yaumid diin
amma ba'du
v fattaquullaahu haqqut taqwaa kamaa amar


13. Bacaan penutup wasiat khutbah kedua dan membaca ayat al qur'an yang menyuruh bershalawat (al ahzab 56)

'ibaadallaah innallaaha amarakum bi amri bi da-aafiati binafsihi
wa tsanii bimalaaikatihil musabbihati biqudsihi
wa tsullatsaa bikum ayyuhal mu-minuuna min jannati wa insihi
fa qaalallaahu qawlan kariiman
innallaaha wa malaaikatahuu yushalluuuna 'alan nabii
yaa ayyuhal ladziina 'aamanuu shalluu 'alaihi wa salliimu tasliimaa
allaahumma shalli wa sallim wa baarik 'alaa 'abdukaa wa rusuulikaa muhammad
wa aridhallaahumma 'an khulafaa-ur raasyidiin
abi bakri wa 'umaara wa 'utsmaana wa 'alii
wa 'an syaa-iril aali wash shahaabati ajma'iin
wat taabi'iina wat taabi'it taabi'iina
wa man tabi'ahum bi ihsaanin ilaa yaumid di
wa 'alaina ma'ahum birahmatika yaa arhamar raahimiin

14. Membaca do'a

allahummagh fir lil mu'miniina wal mu'minaat wal muslimiina wal muslimaat
al-ahyaa-i minhum wal amwaat innakas samii'un qariibun mujiibud da'wat
wa yaa qaadhiyal haajaat
allahumma inna....
baca do'a yang lain dan ditutup do'a
rabbanaa aatinaa fid dun-yaa hasanah wa fill aakhiraati hasanah wa qinaa 'adzaaban naar

15. Penutup khutbah kedua (bacaan ini didekritkan oleh khalifah umar bin abdul aziz harus dibaca karena pada masa itu khutbah jum'at sering digunakan untuk menyerang lawan politik oleh para khatib, diambil dari surat an nahl 90)

'ibaadallah
innallaaha ya-muruu bil 'adli wal ihsaan
wa iitaa-i dzil qurbaa
wa yanhaa 'anil fahsyaa-i wal munkari wal baghyi
yaizhzhukum la'allakum tadzakkaruun
fadzkurullaaha 'azhiimi wa yadzkurkum
fastaghfirullaaha yastajib lakum
wasykuruuhu 'alaa ni'matil latii
wa ladzikrullaahu akbaru
wa aqiimish shala

16. Iqamat untuk shalat jum'at