Senin, 23 Agustus 2010

PERMASALAHAN RIBA

RIBA

Pengertian secara bahasa berarti "Bertambah"

maksudnya bertambah melebihi pokok/ modal, sedikit/ banyak dari perjanjian yang di buat (aqad).


dalil larangan Riba:
wa akhalaAllahul baia wa kharomariba
artinya: "Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan Riba"

sanksi bagi pemakan riba



Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.




macam-macam riba
1. Riba Fadhi
2. Riba Qardhi
3. Riba Nasi'ah
4. Riba Yad

1. Riba Fadhi
sebab tukar-menukar benda, barang sejenis (sama) dengan tidak sama ukuran jumlahnya.

contoh:
satu ekor kambing di tukar dengan satu ekor kambing yang berbeda besarnya.

2. Riba Qardhi
sebab utang-piutang dengan syarat menarik keuntungan (Bunga) dari orang yang berhutang.
contoh:
pinjam uang Rp 100.000 harus dikembalikan sebesar Rp 130.000/ meminjam dengan dikenakan bunga yang memberatkan


3. Riba Nasi'ah
sebab penambahan dari penangguhan (penundaan) pembayaran hutangnya.
contoh:
pinjam uang 100.000 dengan kesepakatan 1 minggu lagi di kembalikan, ternyata setelah 1 minggu yang bersangkutan tiadk dapat mengembalikan dan akhirnya di tuna akan tetapi dengan syarat terjadi penambahan dari jumlah pokok

4. Riba Yad
sebab berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dengan pembeli.
contoh:
seseorang membeli 1 kwintal beras setelah dibayar penjual langsung pergi, sedangkan berasnya dalam karung belum tentu ditimbang apakah cukup atau tidak.


sebab-sebab di haramkan riba

1. merusak dan membahayakan diri sendiri.
2. terjadi tindak pemanfaatan kesusahan orang-orang miskin
3.