Rabu, 18 Agustus 2010

MUNAKAHAT

Standar kompetensi : Memahami hukum Islam tentang hukum keluarga
Kompetensi dasar : menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam


Lembar Informasi
1.Pengertia : munakahat berarti pernikahan atau perkawinan, kata dasar dari pernikahan adalah nikah

Menurut bahasa indonesia kata nikah berarti berkumpul atau bersatu
Dalam istilah syariat : nikah : Akad/ Perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan pesertujuan bersama dari terwujudnya kekeluargaan yang diridloi Allah (Q.S Ar-rum: 30: 21)

Pengertian nikah menurut Syara’





Akad yang mengandung beberapa rukun dan beberapa syarat

2. Hukum Nikah
Menurut sebagian ulama, hukum nikah pada dasarnya adlah Mubah, Artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, jika dikerjakan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa
Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah ada 5

1. Mubah/ jaiz : Hukum asli: tiap orang yang memenuhi syarat nikah halal untuk menikah

2. Sunah : Apabila mereka yang melakukan nikah mempunyai kemampuan untuk menafkahi keluarga dan mengurusi rumah tangga

3. wajib : Bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan berumah tangga dan apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terlibat zina

4. haram : Bagi orang yang bermaksud jelek dalam pernikahan Misalnya: ingin balas dendam atau menyakiti pasangannya

Makruh : Bagi orang yang yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan keluarganya

3. Tujuan Nikah
a. memperoleh kebahagiaan dan ketentraman hidup
Q.s Ar-Rum: 21







Artinya: Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapattanda-tanda bagi kaum yang berfikir. ( q.s Ar-rum: 21)

b. Memperoleh keturunan yang sah? Q.s Al-isra’: 32





Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatuj jalan yang buruk ( Q.s Al-Isra’: 32)

c. untuk melaksanakan sunnah rasul ( q.s Ar-raddu: 32)

d. untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridloi Allah

e. Untuk mendapat rizki yang barokah ( Q.s An-Nahl: 72)

f. Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan di akherat

4. Rukun Nikah
Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah ada 5 macam
Ada calon suami, syaratnya : Islam, tidak dipaksa, bukan mukhrim, tidak dalam masa iddah
1. Ada calon istri, syaratnya : Islam, Bukan muhrim, tidak sedang ihram, tidak bersuami, tidak dalam masa iddah

2. Adanya wali, syaratnya : Islam, baligh dan berakal, laki-laki, merdeka, tidak sedang ihram

3. Adanya 2 orang saksi : Islam, baligh, berakal sehat, laki-laki, merdeka, tidak sedang ihram

4. Sighat : Ijab dan Qobul

Ijab : ucapan wali/ dari pihak mempelai wanita sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki

Qobul : Ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan

Disamping itu ada syarat sebelum pernikahan yang harus diberikan dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan disebut Mahar
Q.s An-nisa: 4




Artinya : berikanlah mas kawin/ mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.
Hukum mengadakan walimah/ pesta pernikahan adalah sunnah muakkad. Rasululloh bersabda:


Artinya: adakanlah walimah walaupun hanya dengan memotong seekor kambing
Menghadiri undangan walimah hukumnya wajib, kecuali ada halangan/ sakit. Sabda rasululloh:





Artinya: Orang yang sengaja tidak mengabulkan undanga/ walimah, berarti durhaka kepada Allah dan rasull-NYA.

5. Mukhrim: seseorang yang haram dinikahi

Adapun penyebabnya ada 4

1. sebab keturunan yaitu ibu kandung dan seterusnya

a. anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah ( cucu seterusnya )

b. saudara perempuan/ sekandung, sebapak/ se ibu

c. saudara perempuan dari bapak/ ibu

d. anak perempuan dari saudara laki-laki/ saudara perempuan

2. Sebab sepersusuan: Seorang yang sama menyusu kepada ibu yang sama/ibu yang menyusui/ saudara sesusuan.

3. Sebab pernikahan

a. ibu dari istri/mertua

b. Anak tiri/ apabila ibunya dinikahi

4. mempunyai pertalian muhrim dengan istri seperti haram melakukan poligami
terhadap 2 bersaudara dengan bibinya atau keponakannya.

Wali: termasuk rukun nikah untuk mempelai perempuan, ada 2 macam

1. wali Nasab: wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita dengan urutan

a. Ayah kandung

b. Kakek/ bapak dari ayah kandung

c. Saudara laki-laki sekandung

d. Saudara laki-laki sebapak

e. Anak laki-laki dan saudara laki-laki se ayah

f. Saudara laki-laki ayah/ paman

g. Hakim


2. Wali Hakim: yaitu kepala negara yang beragama Islam

Di Indonesia wewenang presiden diberikan kepada menteri agama, kemudian menteri agama mendelagasikan kepada KUA kecamatan bertindak sebagai wali hakim.


6. Kewajiban Suami

1. memberi nafkah, sandang, pangan dan tempat tinggal

2. membimbing dan memimpin istri agar menjadi istri yangsholehah.

3. bergaul dengan istri dan anak-anaknya dengan baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar