Rabu, 18 Agustus 2010

MUNAKAHAT

Standar Kompetensi:
Memahami hukum islam tentang hukum keluarga

Kompetensi Dasar:
1. Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam islam
2. Menjelaskan hikmah perkawinan
3. Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia

Ketentuan Hukum Islam Tentang Pernikahan
Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan.

Dalam istilah syari’at nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laik-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga yang bahagia yang diridhai oleh Allah swt
“Saya shalat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka dengan perbuatan(sunnah)ku maka dia bukanlah dari golonganku”
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a)

Hukum Nikah

1. Sunah
Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan mampu pula mengendalikan diri
dari perzinaan (walaupun tidak segera menikah)

2. Wajib
Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina jika tidak
segera menikah

3. Makruh
Bagi yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anaknya

4. Haram
Bagi yang ingin menikah dengan maksud menyakiti wanita yang akan dinikahinya

Tujuan Pernikahan

1. Untuk memperolah rasa cinta dan kasih sayang.
2.
...... وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ....... [الروم/21]
Artinya: “… dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang….”

1. Untuk memperoleh ketenangan hidup
2.
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا.... [الروم/21]
Arinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya …”

1. Untuk memenuhi kebutuhan seksual (berahi) secara sah dan diridhoi Allah swt

1. Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat

1. Untuk mewujudkan keluarga bahagia dunia dan akherat

Rukun Nikah

Pengertian Rukun
Rukun adalah ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi agar menjadi sah

1. Ada calon suami.
Syarat seorang suami:
- Seorang laki-laki dewasa
- Beragama islam
- Tidak dipaksa/terpaksa
- Tidak sedang dalam ihram haji arau umrah
- Bukan muhrim calon istrinya

2. Ada calon istri
Syarat sorang istri:
- seorang wanita yang cukup umur
- bukan perempuan musyrik
- tidak dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain
- bukan mahram calon suaminya
- tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
Rukun Nikah

3. Ada wali nikah. Yaitu wali yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan penikahannya.







Pembagian wali nikah


























3. Ada dua orang saksi
syarat saksi:
- beragama islam
- laki-laki
- baligh dan berakal sehat
- dapat mendengar
- dapat melihat
- dapat berbicara
- adil
- tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah


2. Ada akad nikah
yaitu ucapan ijab kabul.
Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada laki-laki
Kabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.

Muhrim
Pengertian Muhrim
Muhrim secara bahasa berarti diharamkan. Dalam masalah fikih muhrim bermakna wanita yang haram untuk di nikahi

Karena hubungan sepersusuan:
a. Ibu yang menyusui
b. Saudara perempuan sesusuan



Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Q.s an Nisa: 23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar