Rabu, 18 Agustus 2010

ISLAM DI INDONESIA

Islam merupakan salah satu agama besar di dunia saat ini. Agama ini lahir dan berkembang di Tanah Arab. Muhammad adalah hamba yang di percayai Allah untuk menerima wahyu Islam yang sempurna ini. Agama ini lahir salah satunya sebagai reaksi atas rendahnya moral manusia pada saat itu. Manusia pada saat itu hidup dalam keadaan moral yang rendah dan kebodohan (jahiliah). Mereka sudah tidak lagi mengindahkan ajaran-ajaran nabi-nabi sebelumnya. Hal itu menyebabkan manusia berada pada titik terendah. Penyembahan berhala, pembunuhan, perzinahan, dan tindakan rendah lainnya merajalela.
Proses Masuk dan Berkembangnya Agama Islam di Indonesia
Sejarah mencatat bahwa kaum pedagang memegang peranan penting dalam persebaran agama dan kebudayaan Islam. Letak Indonesia yang strategis menyebabkan timbulnya Bandar bandar perdagangan yang turut membantu mempercepat persebaran tersebut. Di samping itu, cara lain yang turut berperan ialah melalui dakwah yang dilakukan para mubaligh.
a. Peranan Kaum Pedagang
Seperti halnya penyebaran agama Hindu-Buddha, kaum pedagang memegang
peranan penting dalam proses penyebaran agama Islam, baik pedagang dari luar Indonesia maupun para pedagang Indonesia. Para pedagang itu datang dan berdagang di pusat-pusat perdagangan di daerah pesisir. Malaka merupakan pusat transit para pedagang. Di samping itu, bandar-bandar di sekitar Malaka seperti Perlak dan Samudra Pasai juga didatangi para pedagang.
Mereka tinggal di tempat-tempat tersebut dalam waktu yang lama, untuk menunggu datangnya angin musim. Pada saat menunggu inilah, terjadi pembauran antarpedagang dari berbagai bangsa serta antara pedagang dan penduduk setempat. Terjadilah kegiatan saling memperkenalkan adat-istiadat, budaya bahkan agama. Bukan hanya melakukan perdagangan, bahkan juga terjadi asimilasi melalui perkawinan.
Di antara para pedagang tersebut, terdapat pedagang Arab, Persia, dan Gujarat yang umumnya beragama Islam. Mereka mengenalkan agama dan budaya Islam kepada para pedagang lain maupun kepada penduduk setempat. Maka, mulailah ada penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam. Lama-kelamaan penganut agama Islam makin banyak. Bahkan kemudian berkembang perkampungan para pedagang Islam di daerah pesisir.
Penduduk setempat yang telah memeluk agama Islam kemudian menyebarkan Islam kepada sesama pedagang, juga kepada sanak familinya. Akhirnya, Islam mulai berkembang di masyarakat Indonesia. Di samping itu para pedagang dan pelayar tersebut juga ada yang menikah dengan penduduk setempat sehingga lahirlah keluarga dan anak-anak yang Islam.
Hal ini berlangsung terus selama bertahun-tahun sehingga akhirnya muncul sebuah komunitas Islam, yang setelah kuat akhirnya membentuk sebuah pemerintahaan Islam. Dari situlah lahir kesultanan-kesultanan Islam di Nusantara.
b. Peranan Bandar-Bandar di Indonesia
Bandar merupakan tempat berlabuh kapal-kapal atau persinggahan kapal-kapal dagang. Bandar juga merupakan pusat perdagangan, bahkan juga digunakan sebagai tempat tinggal para pengusaha perkapalan. Sebagai negara kepulauan yang terletak pada jalur perdagangan internasional, Indonesia memiliki banyak bandar. Bandar-bandar ini memiliki peranan dan arti yang penting dalam proses masuknya Islam ke Indonesia.
Di bandar-bandar inilah para pedagang beragama Islam memperkenalkan Islam kepada para pedagang lain ataupun kepada penduduk setempat. Dengan demikian, bandar menjadi pintu masuk dan pusat penyebaran agama Islam ke Indonesia. Kalau kita lihat letak geografis kota-kota pusat kerajaan yang bercorak Islam pada umunya terletak di pesisir-pesisir dan muara sungai.
Dalam perkembangannya, bandar-bandar tersebut umumnya tumbuh menjadi kota bahkan ada yang menjadi kerajaan, seperti Perlak, Samudra Pasai, Palembang, Banten, Sunda Kelapa, Cirebon, Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Banjarmasin, Gowa, Ternate, dan Tidore. Banyak pemimpin bandar yang memeluk agama Islam. Akibatnya, rakyatnya pun kemudian banyak memeluk agama Islam.
Peranan bandar-bandar sebagai pusat perdagangan dapat kita lihat jejaknya. Para pedagang di dalam kota mempunyai perkampungan sendiri-sendiri yang penempatannya ditentukan atas persetujuan dari penguasa kota tersebut, misalnya di Aceh, terdapat perkampungan orang Portugis, Benggalu Cina, Gujarat, Arab, dan Pegu.
Begitu juga di Banten dan kota-kota pasar kerajaan lainnya. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kota-kota pada masa pertumbuhan dan perkembangan Islam memiliki ciri-ciri yang hampir sama antara lain letaknya di pesisir, ada pasar, ada masjid, ada perkampungan, dan ada tempat para penguasa (sultan).
c. Peranan Para Wali dan Ulama
Salah satu cara penyebaran agama Islam ialah dengan cara mendakwah. Di samping sebagai pedagang, para pedagang Islam juga berperan sebagai mubaligh. Ada juga para mubaligh yang datang bersama pedagang dengan misi agamanya. Penyebaran Islam melalui dakwah ini berjalan dengan cara para ulama mendatangi masyarakat objek dakwah, dengan menggunakan pendekatan sosial budaya. Pola ini memakai bentuk akulturasi, yaitu menggunakan jenis budaya setempat yang dialiri dengan ajaran Islam di dalamnya. Di samping itu, para ulama ini juga mendirikan pesantren-pesantren sebagai sarana pendidikan Islam.
Di Pulau Jawa, penyebaran agama Islam dilakukan oleh Walisongo (9 wali). Wali ialah orang yang sudah mencapai tingkatan tertentu dalam mendekatkan diri kepada Allah. Para wali ini dekat dengan kalangan istana. Merekalah orang yang memberikan pengesahan atas sah tidaknya seseorang naik tahta. Mereka juga adalah penasihat sultan.
Karena dekat dengan kalangan istana, mereka kemudian diberi gelar sunan atau susuhunan (yang dijunjung tinggi). Kesembilan wali tersebut adalah seperti berikut.
(1) Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim). Inilah wali yang pertama datang ke Jawa pada abad ke-13 dan menyiarkan Islam di sekitar Gresik. Dimakamkan di Gresik, Jawa Timur.
(2) Sunan Ampel (Raden Rahmat). Menyiarkan Islam di Ampel, Surabaya, Jawa Timur. Beliau merupakan perancang pembangunan Masjid Demak.
(3) Sunan Derajad (Syarifudin). Anak dari Sunan Ampel. Menyiarkan agama di sekitar Surabaya. Seorang sunan yang sangat berjiwa sosial.
(4) Sunan Bonang (Makdum Ibrahim). Anak dari Sunan Ampel. Menyiarkan Islam di Tuban, Lasem, dan Rembang. Sunan yang sangat bijaksana.
(5) Sunan Kalijaga (Raden Mas Said/Jaka Said). Murid Sunan Bonang. Menyiarkan Islam di Jawa Tengah. Seorang pemimpin, pujangga, dan filosof. Menyiarkan agama dengan cara menyesuaikan dengan lingkungan setempat.
(6) Sunan Giri (Raden Paku). Menyiarkan Islam di luar Jawa, yaitu Madura, Bawean, Nusa Tenggara, dan Maluku. Menyiarkan agama dengan metode bermain.
(7) Sunan Kudus (Jafar Sodiq). Menyiarkan Islam di Kudus, Jawa Tengah. Seorang ahli seni bangunan. Hasilnya ialah Masjid dan Menara Kudus.
(8) Sunan Muria (Raden Umar Said). Menyiarkan Islam di lereng Gunung Muria, terletak antara Jepara dan Kudus, Jawa Tengah. Sangat dekat dengan rakyat jelata.
(9) Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatullah). Menyiarkan Islam di Banten, Sunda Kelapa, dan Cirebon. Seorang pemimpin berjiwa besar.
3. Kapan dan dari mana Islam Masuk Indonesia
Sejarah mencatat bahwa sejak awal Masehi, pedagang-pedagang dari India dan Cina sudah memiliki hubungan dagang dengan penduduk Indonesia. Namun demikian, kapan tepatnya Islam hadir di Nusantara?
Masuknya Islam ke Indonesia menimbulkan berbagai teori. Meski terdapat beberapa pendapat mengenai kedatangan agama Islam di Indonesia, banyak ahli sejarah cenderung percaya bahwa masuknya Islam ke Indonesia pada abad ke-7 berdasarkan Berita Cina zaman Dinasti Tang. Berita itu mencatat bahwa pada abad ke-7, terdapat permukiman pedagang muslim dari Arab di Desa Baros, daerah pantai barat Sumatra Utara.
Abad ke-13 Masehi lebih menunjuk pada perkembangan Islam bersamaan dengan tumbuhnya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Pendapat ini berdasarkan catatan perjalanan Marco Polo yang menerangkan bahwa ia pernah singgah di Perlak pada tahun 1292 dan berjumpa dengan orang-orang yang telah menganut agama Islam.
Bukti yang turut memperkuat pendapat ini ialah ditemukannya nisan makam Raja Samudra Pasai, Sultan Malik al-Saleh yang berangka tahun 1297.
Jika diurutkan dari barat ke timur, Islam pertama kali masuk di Perlak, bagian utara Sumatra. Hal ini menyangkut strategisnya letak Perlak, yaitu di daerah Selat Malaka, jalur laut perdagangan internasional dari barat ke timur. Berikutnya ialah Kerajaan Samudra Pasai.
Di Jawa, Islam masuk melalui pesisir utara Pulau Jawa ditandai dengan ditemukannya makam Fatimah binti Maimun bin Hibatullah yang wafat pada tahun 475 Hijriah atau 1082 Masehi di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Gresik. Dilihat dari namanya, diperkirakan Fatimah adalah keturunan Hibatullah, salah satu dinasti di Persia. Di samping itu, di Gresik juga ditemukan makam Malik Ibrahim dari Kasyan (satu tempat di Persia) yang meninggal pada tahun 822 H atau 1419 M. Agak ke pedalaman, di Mojokerto juga ditemukan ratusan kubur Islam kuno. Makam tertua berangka tahun 1374 M. Diperkirakan makam-makam ini ialah makam keluarga istana Majapahit.
Di Kalimantan, Islam masuk melalui Pontianak yang disiarkan oleh bangsawan Arab bernama Sultan Syarif Abdurrahman pada abad ke-18. Di hulu Sungai Pawan, di Ketapang, Kalimantan Barat ditemukan pemakaman Islam kuno. Angka tahun yang tertua pada makam-makam tersebut adalah tahun 1340 Saka (1418 M). Jadi, Islam telah ada sebelum abad ke-15 dan diperkirakan berasal dari Majapahit karena bentuk makam bergaya Majapahit dan berangka tahun Jawa kuno. Di Kalimantan Timur, Islam masuk melalui Kerajaan Kutai yang dibawa oleh dua orang penyiar agama dari Minangkabau yang bernama Tuan Haji Bandang dan Tuan Haji Tunggangparangan. Di Kalimantan Selatan, Islam masuk melalui Kerajaan Banjar yang disiarkan oleh Dayyan, seorang khatib (ahli khotbah) dari Demak. Di Kalimantan Tengah, bukti kedatangan Islam ditemukan pada masjid Ki Gede di Kotawaringin yang bertuliskan angka tahun 1434 M.
Di Sulawesi, Islam masuk melalui raja dan masyarakat Gowa-Tallo. Hal masuknya Islam ke Sulawesi ini tercatat pada Lontara Bilang. Menurut catatan tersebut, raja pertama yang memeluk Islam ialah Kanjeng Matoaya, raja keempat dari Tallo yang memeluk Islam pada tahun 1603. Adapun penyiar agama Islam di daerah ini berasal antara lain dari Demak, Tuban, Gresik, Minangkabau, bahkan dari Campa. Di Maluku, Islam masuk melalui bagian utara, yakni Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo. Diperkirakan Islam di daerah ini disiarkan oleh keempat ulama dari Irak, yaitu Syekh Amin, Syekh Mansyur, Syekh Umar, dan Syekh Yakub pada abad ke-8.

Kerajaan Samudera Pasai
Tadinya bernama Perlak, sebelum pernikahan Sultan Malikul Saleh dengan seorang putri pasai.
Peranan Samudera pasai:
Merupakan kerajaan Islam tertua di Indonesia b. Pusat pelayaran dan perdagangan strategis krn terletak di tepi selat Malaka
Raja-raja Samudera Pasai:
a. Sultan Malikul Saleh b. Malikul Tahir[anak Malikul Saleh]
Pernah berusaha ditundukkan Majapahit tapi gagal. Sebab kemunduran: perkembangan kerajaan Malaka sehingga pusat pelayaran perdagangan beralih ke Malaka
Kerajaan Malaka
Peranan:
pusat perdagangan b. pusat penyebaran pengetahuan dan agama Islam
Raja-raja: Prameswara –> pendiri (paramisara) | Megat Iskandar Syah –> Sultan I | Sultan Mansyur Syah –> terbesar -Laksamana Hang Tuah berhasil menguasai seluruh gerak perdagangan dan pelayaran Selat Malaka dan Selat Karimata
Sebab keruntuhan: Dikuasai Portugis[1511]
Kerajaan Aceh
Faktor pendorong perkembangan Aceh:
letak yang strategis di selat Malaka b. Aceh merupakan penghasil lada c. Wilayah Aceh merupakan wilayah yang cerah untuk perdagangan

Peranan Aceh:
pusat perdagangan dan pusat pelayaran b. pusat penyebaran agama Hindu
Raja Aceh a. Sultan Ibrahim b. Sultan Iskandar Muda c. Sultan Iskandar Thani Karya sastra: Bustanu’ssalatin[kitab raja-raja] –> dikarang oleh: Nuruddin ar Raniri Politik luar negeri: bebas[mau berteman dgn siapa saja] asal tidak membahayakan kedaulatan Aceh. Politik dalam negeri:
Sebab kemunduran Aceh: a. Tidak ada regenerasi pimpinan
b. Perebutan kekuasaan diantara Tengku dan Teuku
c. Banyak wilayah yang melepaskan diri
Kerajaan Demak
Terletak di Jateng Bagian Barat
Raja-raja Demak:
1. Raden Patah[putra raja Majapahit Brawijaya][pendiri] 2. Pati Unus 3. Sultan Trenggono[masa kejayaan]
Merupakan daerah tempat berkumpulnya para wali sehingga wilayah ini merupakan pusat agama Islam.
Peninggalan Islam:
a. Mesjid Agung Demak b. Makam Panjang c. Makam Sunan Kalijaga d. Makam Ratu Kalinyamat Ki Ageng Sela | Ki Penjawi + Ki Gede Pamanahan + Ki Juru Mertani | | | Adipati Pati Sutawijaya——[wil digabung] [anak angkat S. Hadiwijaya(raja pajang]
Sultan Trenggono wafat, wilayah beralih ke Pajang.
Raja yang berkuasa: Sultan Hadi Wijaya (Joko Tingkir/ Mas Karebet)
Sesudah Hadiwijaya mangkat kerajaan pindah ke Mataram
Kerajaan Mataram
Terletak di Jawa Tengah Selatan (Yogyakarta dan Selo)
Terdiri atas 4 bagian:
a. Kutanegara b. Negara Agung c. Pesisir d. Mancanegara
Raja-raja Mataram:
a. Sutawijaya /Mas Ngabehi Loring Pasar/ Senopati Ing Ngalaga Khalifatullah Dayidin Panatagama. b. Mas Jolang (lemah) [S. Hanyakrawati] c. Mas Rangsang[Sultan Agung Hanyakrasuma]->kuat, menentang Belanda. Menyerang Jayakarta 3 kali tapi gagal semua. d. S. Amangkurat [memihak Belanda] e. Amangkurat II [memihak Belanda] f. Amangkurat III [memihak Belanda] Terjadi perselisihan Amangkurat III dengan P. Mangkubumi,
Mereka mengadakan perjanjian “Giyanti”: a. Amangkurat III menguasai Surakarta b. P. Mangkubumi menguasai Yogyakarta 1757 Perjanjian Salatiga: a. Surakarta dibagi2, yang satu milik Amangkurat, bergelar Sunan Paku Buana; yang satu lagi milik P. Sambernyawa, bergelar Mangkunegara b.Yogyakarta dibagi2 yang satu milik S. Hamengkubuono, yang satu milik Pakualam
Faktor penyebab kegagalan Sultan Agung:

1. Kesalahan strategi [tiba pada saat musim hujan] 2. Penyakit sampar 3. Lumbung padi di Magelang, Kerawang, Pemalang dibakar 4. Pengkhianatan 5. Kalah persenjataan
Peninggalan Kerajaan Mataram: a. Keraton Yogyakarta dan Surakarta b. Pura Mangkunegara&Pura Pakualam c. Peninggalan yang berupa sastra: Serat Wulung Reh[karya Ranggawarsita] d. Peninggalan yang berupa benda pusaka: Senjata, kereta, manusia pendek, binatang, alun-alun, beringin, manusia bajang, manusia berkulit putih e. Mangkunegara ke IV menulis Serat Centini f. Sastra Gending-oleh Sultan Agung
Cirebon dan Banten
Pendiri Cirebon dan Banten: Fatahillah/ Faletehan/ Sunan Gunungjati. Setelah mendirikan Cirebon, Fatahillah mengusir Portugis dan Banten. Setelah mengusir mereka, Fatahillah kembali ke Cirebon, kekuasaan diserahkan ke anaknya Sultan Hassanuddin Raja Banten yang kedua adalah Syeh Maulana Yusuf. Ia merebut ibukota kerajaan Hindu Pajajaran di Pakuan Masa kejayaan: Sultan Ageng Tirtayasa Komoditi barang utama: Lada, termasuk rempah-rempah
Keistimewaan Banten:
a. Letak strategis, di tepi Selat Sunda b. Termasuk basis Islam yang kuat. c. Wilayahnya: Sunda Kelapa, Banten, Cirebon d. Pada masa Hassanuddin wilayah: Lampung, Bengkulu, Palembang e. Terjadi pertentangan antara S. Ageng Tirtayasa dgn S. Haji, karena S. Ageng menentang Belanda, sedangkan S. Haji berhasil dibujuk oleh VOC.
Ia menandatangani Perjanjian Banten Perjanjian Banten: 1. VOC monopoli lada di Banten 2. S. haji menjadi raja, 1/3 wilayah milik Belanda Ada 3 keraton Cirebon: Keraton Kasepuhan, Kanoman, Kacirebonan
Kerajaan Banjarmasin
Didirikan Pangeran Samudera, gelarnya Sultan Suryanullah Pusat kerajaan: Kota Banjarmasin. Selama Perang Makassar, pedagang Melayu mengungsi ke Banjarmasin, hingga hubungan Banjarmasin-Mataram kuat karena ada unsur menentang Belanda.
Kerajaan Gowa-Tallo
Kerajaan Sulawesi Selatan: Gowa-Tallo, Wajo, Sopeng, Bone Ada persaingan antara Gowa dengan Bone Kerajaan Bone membentuk aliansi Tellumpocco dengan Wajo dan Sopeng, Gowa-Tallo menang Bandar utama: Somba Opu Raja Gowa: Daeng Manrabbia[Sultan Alaudin]-raja pertama yang Islam.
Ia menyebarkan Islam di seluruh wilyahnya Masa kejayaan: Sultan Hassanuddin
Kerajaan Ternate dan Tidore
Maluku Utara, 4 kerajaan: Jailolo[halmahera], Ternate, Tidore, Bacan Agama Islam disebarkan Sunan Giri dari Gresik Banyak kaum muslimin yang berguru pada Sunan Giri di Gresik, hingga hubungan perdagangan antara Maluku dan pedagang Jatim ramai
Raja Ternate yg pertama memeluk Islam: Zainal Abidin Maluku akhirnya terbagi menjadi 2 wilayah pengaruh: a. Uli Lima : di bawah Kerajaan Ternate b. Uli Siwa : di bawah Kerajaan Tidore


sejarah adalah acuan kita dalam berjalan saat ni, dan referensi kita untuk hari esok.
banyaknya angka kriminalitas dalam dunia pendidikan adalah cerminan bagi orang yang tidak mau mempelajari sejarah dakwah Islam masa lampau
Islam harus kaffah, itu kunci



bikin rumahmu, desamu, bernuansa Islami,
gemakan suara pengajian dalam ruma-rumah kita setiap sore.

MKCH

MATAN KEYAKINAN DAN CITA-CITA HIDUP MUHAMMADIYAH
(MKCH)

A. SEJARAH PERUMUSAN
DISAHKAN : Pada Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta
Kedudukan : sebagai hasil tajdid di bidang Ideologi
Disempurnakan : Sidang Tanwir tahun 1969 di Ponorogo
Pada periode : K.H. Faqih Usman dan K.H. A.R. Fakhrudin


setiap yang hidup pasti memiliki sebuah cita-cita, bahkan kita hidup ini harus memiliki sebuah cita-cita, dengan cita-cita kita hidup, dengan cita-cita pula kita ber ambisi. tetapi cita-cita tanpa sbuah keyakinan adalah sebuah mimpi belaka.
cita-cita di iringi dengan keyakinan akan memberikan kita hiroh (semangat) dalam mengejar cita-cita kita itu.
Muhammadiyah sebagai PERSYARIKATAN memiliki 5 teks cita-cita yang merupakan sebuah impian yang diiringi dengan sebuah keyakinan.
TEKS (MATAN)Muhammadiyah tersebut yaitu:

1. Mewujudkan Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
artinya: Para sekutu Muhammadiyah harus bersih dari penyakit TBC/ Bid'ah, khurofat, Tahayul dll

2. Menjadikan Islam adalah agama rahmatan lil alamin
artinya: Islam adalah agama untuk semua yang ada di dunia ini, di pelajari oleh siapa saja, dan diamalkan untuk siapa saja adalah menjadi cita-cita Muhammadiyah.

3. Dalam amalan Muhammadiyah berdasarkan Al-Qur'an, Hadits

4. Melaksanakan ajaran-ajaran Islam meliputi segala bidang, baik Akhlak, Aqidah, Ibadah, Muamalah

5. BALDATUN THOYIBATUN WARABBUN GHOFUR
Menjadikan Indonesia negara adil makmur penuh dengan ampunan Allah swt


5 MKCH tersebut terbagi menjadi 3 kelompok

kelompok pertama berisi tentang "Ideologi"
kelompok satu ini terdiri dari nomor 1 dan 2

kelompok kedua berisi tentang "Faham agama"
kelompok dua ini terdiri dari nomor 3 dan 4

Kelompok ketiga berisi "fungsi dan misi Muhammadiyah"
Kelompok tiga ini terdiri dari nomor 5


ingat: Fungsi dan misi manusia berbeda dengan Fungsi dan misi Muhammadiyah,


hidup perlu cita-cita, cita-cita perlu keyakinan, mari bersama-sama yakin untuk meraih 5 cita-cita Muhammadiyah tersebut.

MUNAKAHAT

Standar Kompetensi:
Memahami hukum islam tentang hukum keluarga

Kompetensi Dasar:
1. Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam islam
2. Menjelaskan hikmah perkawinan
3. Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia

Ketentuan Hukum Islam Tentang Pernikahan
Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan.

Dalam istilah syari’at nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laik-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga yang bahagia yang diridhai oleh Allah swt
“Saya shalat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka dengan perbuatan(sunnah)ku maka dia bukanlah dari golonganku”
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a)

Hukum Nikah

1. Sunah
Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan mampu pula mengendalikan diri
dari perzinaan (walaupun tidak segera menikah)

2. Wajib
Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina jika tidak
segera menikah

3. Makruh
Bagi yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anaknya

4. Haram
Bagi yang ingin menikah dengan maksud menyakiti wanita yang akan dinikahinya

Tujuan Pernikahan

1. Untuk memperolah rasa cinta dan kasih sayang.
2.
...... وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ....... [الروم/21]
Artinya: “… dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang….”

1. Untuk memperoleh ketenangan hidup
2.
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا.... [الروم/21]
Arinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya …”

1. Untuk memenuhi kebutuhan seksual (berahi) secara sah dan diridhoi Allah swt

1. Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat

1. Untuk mewujudkan keluarga bahagia dunia dan akherat

Rukun Nikah

Pengertian Rukun
Rukun adalah ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi agar menjadi sah

1. Ada calon suami.
Syarat seorang suami:
- Seorang laki-laki dewasa
- Beragama islam
- Tidak dipaksa/terpaksa
- Tidak sedang dalam ihram haji arau umrah
- Bukan muhrim calon istrinya

2. Ada calon istri
Syarat sorang istri:
- seorang wanita yang cukup umur
- bukan perempuan musyrik
- tidak dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain
- bukan mahram calon suaminya
- tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
Rukun Nikah

3. Ada wali nikah. Yaitu wali yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan penikahannya.







Pembagian wali nikah


























3. Ada dua orang saksi
syarat saksi:
- beragama islam
- laki-laki
- baligh dan berakal sehat
- dapat mendengar
- dapat melihat
- dapat berbicara
- adil
- tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah


2. Ada akad nikah
yaitu ucapan ijab kabul.
Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada laki-laki
Kabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.

Muhrim
Pengertian Muhrim
Muhrim secara bahasa berarti diharamkan. Dalam masalah fikih muhrim bermakna wanita yang haram untuk di nikahi

Karena hubungan sepersusuan:
a. Ibu yang menyusui
b. Saudara perempuan sesusuan



Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Q.s an Nisa: 23)

MUNAKAHAT

Standar kompetensi : Memahami hukum Islam tentang hukum keluarga
Kompetensi dasar : menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam


Lembar Informasi
1.Pengertia : munakahat berarti pernikahan atau perkawinan, kata dasar dari pernikahan adalah nikah

Menurut bahasa indonesia kata nikah berarti berkumpul atau bersatu
Dalam istilah syariat : nikah : Akad/ Perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan pesertujuan bersama dari terwujudnya kekeluargaan yang diridloi Allah (Q.S Ar-rum: 30: 21)

Pengertian nikah menurut Syara’





Akad yang mengandung beberapa rukun dan beberapa syarat

2. Hukum Nikah
Menurut sebagian ulama, hukum nikah pada dasarnya adlah Mubah, Artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, jika dikerjakan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa
Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah ada 5

1. Mubah/ jaiz : Hukum asli: tiap orang yang memenuhi syarat nikah halal untuk menikah

2. Sunah : Apabila mereka yang melakukan nikah mempunyai kemampuan untuk menafkahi keluarga dan mengurusi rumah tangga

3. wajib : Bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan berumah tangga dan apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terlibat zina

4. haram : Bagi orang yang bermaksud jelek dalam pernikahan Misalnya: ingin balas dendam atau menyakiti pasangannya

Makruh : Bagi orang yang yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan keluarganya

3. Tujuan Nikah
a. memperoleh kebahagiaan dan ketentraman hidup
Q.s Ar-Rum: 21







Artinya: Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapattanda-tanda bagi kaum yang berfikir. ( q.s Ar-rum: 21)

b. Memperoleh keturunan yang sah? Q.s Al-isra’: 32





Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatuj jalan yang buruk ( Q.s Al-Isra’: 32)

c. untuk melaksanakan sunnah rasul ( q.s Ar-raddu: 32)

d. untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridloi Allah

e. Untuk mendapat rizki yang barokah ( Q.s An-Nahl: 72)

f. Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan di akherat

4. Rukun Nikah
Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah ada 5 macam
Ada calon suami, syaratnya : Islam, tidak dipaksa, bukan mukhrim, tidak dalam masa iddah
1. Ada calon istri, syaratnya : Islam, Bukan muhrim, tidak sedang ihram, tidak bersuami, tidak dalam masa iddah

2. Adanya wali, syaratnya : Islam, baligh dan berakal, laki-laki, merdeka, tidak sedang ihram

3. Adanya 2 orang saksi : Islam, baligh, berakal sehat, laki-laki, merdeka, tidak sedang ihram

4. Sighat : Ijab dan Qobul

Ijab : ucapan wali/ dari pihak mempelai wanita sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki

Qobul : Ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan

Disamping itu ada syarat sebelum pernikahan yang harus diberikan dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan disebut Mahar
Q.s An-nisa: 4




Artinya : berikanlah mas kawin/ mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.
Hukum mengadakan walimah/ pesta pernikahan adalah sunnah muakkad. Rasululloh bersabda:


Artinya: adakanlah walimah walaupun hanya dengan memotong seekor kambing
Menghadiri undangan walimah hukumnya wajib, kecuali ada halangan/ sakit. Sabda rasululloh:





Artinya: Orang yang sengaja tidak mengabulkan undanga/ walimah, berarti durhaka kepada Allah dan rasull-NYA.

5. Mukhrim: seseorang yang haram dinikahi

Adapun penyebabnya ada 4

1. sebab keturunan yaitu ibu kandung dan seterusnya

a. anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah ( cucu seterusnya )

b. saudara perempuan/ sekandung, sebapak/ se ibu

c. saudara perempuan dari bapak/ ibu

d. anak perempuan dari saudara laki-laki/ saudara perempuan

2. Sebab sepersusuan: Seorang yang sama menyusu kepada ibu yang sama/ibu yang menyusui/ saudara sesusuan.

3. Sebab pernikahan

a. ibu dari istri/mertua

b. Anak tiri/ apabila ibunya dinikahi

4. mempunyai pertalian muhrim dengan istri seperti haram melakukan poligami
terhadap 2 bersaudara dengan bibinya atau keponakannya.

Wali: termasuk rukun nikah untuk mempelai perempuan, ada 2 macam

1. wali Nasab: wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita dengan urutan

a. Ayah kandung

b. Kakek/ bapak dari ayah kandung

c. Saudara laki-laki sekandung

d. Saudara laki-laki sebapak

e. Anak laki-laki dan saudara laki-laki se ayah

f. Saudara laki-laki ayah/ paman

g. Hakim


2. Wali Hakim: yaitu kepala negara yang beragama Islam

Di Indonesia wewenang presiden diberikan kepada menteri agama, kemudian menteri agama mendelagasikan kepada KUA kecamatan bertindak sebagai wali hakim.


6. Kewajiban Suami

1. memberi nafkah, sandang, pangan dan tempat tinggal

2. membimbing dan memimpin istri agar menjadi istri yangsholehah.

3. bergaul dengan istri dan anak-anaknya dengan baik

saum (Puasa)

Pengertian Puasa
Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'aala.

Adapun rukunnya adalah menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan (fajar subuh) di sebelah timur hingga tenggelamnya matahari. Firman Allah swt : "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar". (Al-Baqarah: 187).
Ibn 'Abdul Bar dalam hadis Rasulullah saw "Sesungguhnya Bilal biasa azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kamu sampai terdengarnya azan Ibn Ummi Maktum", menyatakan bahwa benang putih adalah waktu subuh dan sahur hanya dikerjakan sebelum waktu fajar".
"Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa "(QS Al-Baqarah : 183 )
1. Puasa Ramadhan hukumnya Fardu `Ain
2. Puasa Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaan

Macam-macam puasa
1. Puasa Fardlu (wajib)
Puasa pada bulan Romadlon

2. Puasa Qadla
Puasa yang wajibdikerjakan disebabkan berbuka dibulan ramadhan karena ada udzur seperti sakit

3. Puasa Nadzar
Puasa yang diwajibkan karena yang bersangkutan memiliki nadzar akan puasa apabila jalannya sesuai dengan harapannya. Firman Allah:
Walyuufuunudluurohum
Yang artinya “Hendaklah mereka itu memenuhi nadzar mereka” Al Hajj(22); 29

4. Puasa Kifarat
puasa yang wajib dilakukan oleh seorang muslim, sebagai denda akibat pelanggaran yang dilakukannya
contoh: 1. Melakukan hubungan seksual disiang hari (denda: Puasa 2 bulan berturut-turut)
2. Melanggar sumpah (denda puasa 3 hari)
3. membunuh orang dengan tidak sengaja (denda puasa 2 bulan berturut-turut)

5. Puasa Sunat
Senin-Kamis, 6 hari di bulan syawal, Puasa daud, dll

selain itu juga terdapat macam puasa seperti:

Puasa MAkruh
Puasa khusus paa hari jum'at, puasa khusus pada hari sabtu, puasa setahun penuh

Puasa Haram
Puasa pada Hari Iedul fitri dan Iedul Adha, puasa pada hari tasrik (11,12,13 zulhijah), puasanya seorang wanita tanpa mendapatkan ijin dari suaminya.

KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA

1. Bulan Ramadhan adalah:
a. Bulan yang penuh Barakah.
b. Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.
c. Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
d. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam

LAILATUL QADR.
e. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat agar menahan diri.
2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
a. Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
b. Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa't.
c. Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah.

RUKUN PUASA
a. Berniat sejak malam hari
b. Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan istri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Maghrib),

Kaifiyah Puasa

1. Niat sebelum terbit fajar (Shubuh) semata-mata karena Allah.
2. Menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa, seperti : makan,
minum, hubungan suami-istri, mulai terbit fajar (Shubuh) sampai
terbenamnya matahari (Maghrib).
3. Makanlah sahur dan akhirkan waktunya
4. Berbuka dan bersegeralah
5. Memperbanyak sodaqoh dan membaca Al qur'an
6. Melakukan shalat Taraweh
7. Beriktikaf di sepuluh hari terakhir

Hal-hal yang membatalkan puasa

1. Makan dan/ atau minum dengan sengaja setelah terbit fajar hingga terbenam
matahari.
2. Melakukan hubungan Suami-Istri dengan sengaja setelah terbit fajar hingga
terbenam matahari.
3. Muntah yang disengaja.
4. Datangnya haid atau nifas.



YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
a). Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
b) Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa. Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena :
a). Umurnya sangat tua dan lemah.
b). Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
c). Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
d). Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
e). Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
a. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
b. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
c. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
d. Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib)

ADAB-ADAB PUASA RAMADHAN
1. Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib.

Sunnah berbuka adalah sbb :
a. Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang ringan seperti rutob (kurma muda), kurma dan air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat.
b. Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu.
c. Setelah berbuka berdo'a dengan do'a sbb : Artinya : "Telah hilang rasa haus, dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap wujud insya Allah."
2. Makan sahur. Adab-adab sahur :
a. Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh.
b. Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur karena sudah masuk waktu Shubuh.
3. Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-qur'an
4. Menegakkan shalat malam/shalat Tarawih dengan berjama'ah. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir (20 hb. sampai akhir Ramadhan). Cara shalat Tarawih adalah : a. Dengan berjama'ah.
b. Salam tiap dua raka'at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at.
c. Dibuka dengan dua raka'at yang ringan.
5. Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada pengampunan maka ampunilah aku.
6. Mengerjakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir.
7. Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran.
Cara i'tikaf:
a. Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di masjid.
b. Tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan yang mendesak.
c. Tidak mencampuri istri dimasa i'tikaf.

Hikmah - Hikmah Berpuasa

Puasa dari Sudut Kesihatan

sebenarnya bagi orang-orang yang tahu nilai dan kebaikan puasa itu memang banyak.

Diantara kebaikan-kebaikan puasa utnutk kesihatan ialah:

1. Puasa memberi Kesegar kepada fisikal dan mental seseorang.
2. Puasa bertindak menghancurkan sisa-sisa racun atau tosik dalam darah manusia.
3. Puasa akan memberi kesegaran pada otot-otot dan akan membuat anda sihat, segar dan bertenaga.
4. Puasa akan memanjangkan umur anda
5. Puasa akan membersihkan diri anda dari dosa
6. Puasa akan membantu menhakiskan keracunan yang berada dalam tubuh badan manusia.
7. Puasa akan memberi keimbangan dalam darah.
8. Bilamana darah kita terlampau asam / asid, bila berpuasa semua asid akan detox an darah akan kembali alkali.
9. Puasa boleh menurunkan darah tinggi
10. Puasa boleh menurunkan berat badan
11. Puasa membersihkan segala kotoran dalam badan
12. Puasa boleh mencerahkan pemandangan mata