Senin, 16 Agustus 2010

Ekonomi Islam

Pengertian bank
Menurut UU pokok perbankan No. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 19 tahun 1998 adalah Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Tujuan bank
>menyediakan mekanisme pembayaran yang efesien bagi nasabah (uang tunai, tabungan, dan kartu kredit)
menerima tabungan dari masyarakat dan meminjamkan kepada yang membutuhkan dana.
Macam-macam Bank di Indonesia
Bank Central (Bank Indonesia)
Bank UmumBank Syariah

Bank Central ( Bank Indonesia)
BI berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank lainnya.
Dalam UU No. 13 tahun 1999 secara tegas dijelaskan bahwa tujuan Bank Indonesia (BI) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Mengatur dan mengawasi Bank

Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau secara berdasarkan syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
menghimpun dana dari masyarakat
memberikan kredit
menerbitkan surat pengakuan hutang
memperjualbelikan atau menjamin berbagai surat berharga
surat wesel, surat pengakuan hutang, sertifikat, obligasi, menyimpan dan menyediakan tempat surat berharga lainnya.

Bank Syari’ah
Keberadaan Bank Syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 1992 sejalan dengan beroperasinya PT Bank Muamalat Indonesia, dimana landasan hukum operasi Bank Syariah diakomodasi oleh Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan
Landasan hukum Bank Syariah semakin jelas dan kuat, baik dari segi kelembagaannya maupun landasan operasional Syariahnya, yaitu dengan diberlakukannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan yang merupakan penyempurnaan dari Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Karakteristik Bank Syariah
Beropesi atas dasar bagi hasil(Mudzarabah)
Pembiayaan menurut prinsip penyertaan modal (Musyarakah)
Jual beli barang berdasarkan prinsip memperoleh keuntungan (Murabahah)
Pemindahan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah waigtina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar